Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Maret 2025 | 16.27 WIB

Bitcoin Jadi 'Emas Digital' AS, Trump Perintahkan Simpan Rp 289 Triliun BTC untuk Jangka Panjang

David Sacks, penasihat khusus Gedung Putih untuk AI dan kripto. (Paul Chinn/San Francisco Chronicle via Getty Images)

JawaPos.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif untuk membentuk Strategic Bitcoin Reserve, Kamis (6/3). Tujuannya, untuk menyimpan aset kripto hasil penyitaan pemerintah.

"Beberapa menit yang lalu, Presiden Trump menandatangani Perintah Eksekutif untuk membentuk Cadangan Bitcoin Strategis," ungkap David Sacks, penasihat khusus Gedung Putih untuk AI dan kripto, dalam unggahan di X, Jumat (7/3).

Langkah ini bertujuan untuk menyimpan Bitcoin sebagai aset jangka panjang, tanpa rencana penjualan, sehingga dapat berfungsi sebagai penyimpan nilai seperti emas di Fort Knox.

"Cadangan ini akan didanai dengan Bitcoin yang telah disita oleh pemerintah dalam kasus perdata atau pidana. Ini berarti tidak akan membebani pajak rakyat," jelas Sacks.

Saat ini, diperkirakan pemerintah AS memegang sekitar 200.000 BTC (senilai USD 17,87 miliar atau sekitar Rp 289,49 triliun, asumsi kurs 1 USD = Rp 16.200).

Namun, Sacks mengungkapkan bahwa tidak pernah ada audit lengkap terhadap kepemilikan kripto pemerintah, sehingga perintah eksekutif ini juga menginstruksikan pemeriksaan menyeluruh atas semua aset digital yang dimiliki negara.

Salah satu alasan utama dibentuknya cadangan ini adalah untuk menghindari kerugian akibat penjualan Bitcoin terlalu dini.

Menurut Sacks, penjualan prematur BTC oleh pemerintah AS telah menyebabkan kerugian lebih dari USD 17 miliar (sekitar Rp 275,4 triliun) karena Bitcoin terus mengalami kenaikan harga setelah dijual.

"Sekarang, pemerintah federal memiliki strategi untuk memaksimalkan nilai kepemilikannya," kata Sacks.

Sebagai tambahan, Departemen Keuangan dan Departemen Perdagangan AS diberi mandat untuk mencari strategi pembelian Bitcoin yang tidak membebani anggaran negara. Artinya, jika ada cara untuk menambah kepemilikan BTC tanpa mengorbankan pajak rakyat, pemerintah dapat melakukannya.

Cadangan Aset Digital Lainnya, Tanpa Pembelian Baru

Selain cadangan Bitcoin, perintah eksekutif ini juga membentuk U.S. Digital Asset Stockpile, yaitu cadangan aset digital lainnya selain Bitcoin yang telah disita oleh pemerintah dalam kasus hukum. Namun, tidak ada rencana untuk membeli aset baru.

"Pemerintah tidak akan membeli aset tambahan untuk Stockpile ini di luar yang diperoleh melalui penyitaan," tegas Sacks.

Tujuan dari cadangan ini adalah mengelola aset digital pemerintah secara bertanggung jawab di bawah Departemen Keuangan.

Menurut Sacks, langkah ini menunjukkan komitmen Trump untuk menjadikan AS sebagai pusat industri kripto dunia.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore