
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Marzoeki Mahdi dan PT Otsuka Indonesia. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi penjelasan terkait rencana perubahan sistem penilaian akreditas rumah sakit (RS) yang sempat memicu perbincangan publik. Penilaian mutu ke depan tidak lagi hanya mengandalkan akreditasi, tetapi juga mempertimbangkan keberhasilan pelayanan klinis berdasarkan standar nasional.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti rumah sakit akan dinilai dari kesembuhan pasien secara mutlak. Penilaian dilakukan menggunakan indikator keberhasilan pelayanan yang disusun bersama para pemangku kepentingan dan disesuaikan dengan standar nasional.
"Saat ini akreditasi masih lebih banyak menilai berdasarkan input (SDM, sarana, alkes) dan proses manajemen. Ke depan, selain akreditasi, komponen keberhasilan klinis juga akan menjadi pertimbangan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/7).
Azhar menjelaskan, perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Kesehatan agar penilaian mutu rumah sakit berorientasi pada hasil pelayanan, bukan hanya pemenuhan administrasi dan akreditasi.
Berikut beberapa poin penjelasannya.
1. Rumah Sakit Akan Dinilai Berdasarkan Kompetensi Layanan
Azhar mengatakan, saat ini kelas rumah sakit masih ditentukan berdasarkan jumlah tempat tidur, yakni kelas A, B, dan C. Ke depan, sistem tersebut akan bergeser menuju era rujukan berbasis kompetensi.
Kompetensi rumah sakit akan ditentukan berdasarkan tiga aspek, yakni sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta alat kesehatan. Tingkat kompetensinya dibagi menjadi dasar, madya, utama, dan paripurna.
"Kompetensi bersifat spesifik per layanan, sehingga satu rumah sakit dapat memiliki tingkat kompetensi yang berbeda untuk setiap bidang pelayanan," ujar Azhar.
Sebagai contoh, sebuah rumah sakit dapat memiliki kompetensi paripurna untuk layanan jantung, tetapi hanya memperoleh kompetensi utama pada layanan kesehatan jiwa atau kompetensi madya pada layanan kedokteran gigi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022