
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Marzoeki Mahdi dan PT Otsuka Indonesia. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi penjelasan terkait rencana perubahan sistem penilaian akreditas rumah sakit (RS) yang sempat memicu perbincangan publik. Penilaian mutu ke depan tidak lagi hanya mengandalkan akreditasi, tetapi juga mempertimbangkan keberhasilan pelayanan klinis berdasarkan standar nasional.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti rumah sakit akan dinilai dari kesembuhan pasien secara mutlak. Penilaian dilakukan menggunakan indikator keberhasilan pelayanan yang disusun bersama para pemangku kepentingan dan disesuaikan dengan standar nasional.
"Saat ini akreditasi masih lebih banyak menilai berdasarkan input (SDM, sarana, alkes) dan proses manajemen. Ke depan, selain akreditasi, komponen keberhasilan klinis juga akan menjadi pertimbangan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/7).
Azhar menjelaskan, perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Kesehatan agar penilaian mutu rumah sakit berorientasi pada hasil pelayanan, bukan hanya pemenuhan administrasi dan akreditasi.
Berikut beberapa poin penjelasannya.
1. Rumah Sakit Akan Dinilai Berdasarkan Kompetensi Layanan
Azhar mengatakan, saat ini kelas rumah sakit masih ditentukan berdasarkan jumlah tempat tidur, yakni kelas A, B, dan C. Ke depan, sistem tersebut akan bergeser menuju era rujukan berbasis kompetensi.
Kompetensi rumah sakit akan ditentukan berdasarkan tiga aspek, yakni sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta alat kesehatan. Tingkat kompetensinya dibagi menjadi dasar, madya, utama, dan paripurna.
"Kompetensi bersifat spesifik per layanan, sehingga satu rumah sakit dapat memiliki tingkat kompetensi yang berbeda untuk setiap bidang pelayanan," ujar Azhar.
Sebagai contoh, sebuah rumah sakit dapat memiliki kompetensi paripurna untuk layanan jantung, tetapi hanya memperoleh kompetensi utama pada layanan kesehatan jiwa atau kompetensi madya pada layanan kedokteran gigi.

Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026, Bruno Moreira Siap Hadapi Teror Bonek!
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026, Kesempatan Terakhir Macan Kemayoran ke Semifinal
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
