ILUSTRASI Obat batuk cair yang kerap dipergunakan untuk teler para pelajar
JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperketat distribusi obat di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini menekankan pengawasan lebih ketat, terutama pada obat-obatan tertentu seperti obat batuk yang sering disalahgunakan serta mewajibkan keberadaan tenaga terlatih dalam pengelolaannya.
Kebijakan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di masyarakat. Regulasi ini juga menjadi langkah BPOM untuk menutup celah pengawasan di fasilitas non-kefarmasian yang selama ini belum memiliki aturan spesifik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa aturan ini hadir untuk memastikan obat yang dikonsumsi masyarakat memiliki kualitas dan identitas yang jelas. Ia menyebut, sebelumnya pengawasan lebih difokuskan pada fasilitas kefarmasian seperti apotek, sementara penjualan obat di ritel modern belum diatur secara rinci.
“Intinya, BPOM mengatur sesuatu yang sebelumnya belum diatur. Ini untuk memastikan obat yang sampai ke masyarakat terjamin khasiat, identitas, dan kualitasnya,” ujar Taruna, Selasa (5/5).
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, distribusi obat di luar apotek berpotensi menimbulkan risiko. Menurutnya, kondisi tanpa pengawasan dapat menyerupai “area abu-abu” yang berbahaya bagi masyarakat karena tidak ada kejelasan pihak yang bertanggung jawab jika terjadi masalah.
Taruna menambahkan, praktik penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di berbagai ritel modern sebenarnya sudah berlangsung lama. Karena itu, negara dinilai perlu hadir untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.
“Aturan ini penting agar tidak dibiarkan seperti pasar bebas. Harus jelas siapa yang menjamin dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, aturan ini juga memperjelas konsekuensi hukum bagi pelaku usaha dalam rantai distribusi obat. Jika terjadi pelanggaran, sanksi dapat berupa tindakan administratif, penarikan produk, hingga pidana.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
