Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Agustus 2025 | 13.36 WIB

Waspada Skincare Ilegal, Terapkan Panduan KLIK Sebelum Membeli Produk Kesehatan

K-L-I-K merupakan singkatan dari Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa. (pom.go.id) - Image

K-L-I-K merupakan singkatan dari Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa. (pom.go.id)

JawaPos.com–Maraknya kasus skincare ilegal dan obat bermasalah membuat masyarakat harus lebih waspada sebelum membeli produk. Pelaku industri farmasi apt. Arifin Sutasli, S.Si mengimbau konsumen selalu menerapkan panduan K-L-I-K untuk memastikan keamanan produk.

K-L-I-K merupakan singkatan dari Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Empat poin itu merupakan langkah sederhana namun sangat penting sebelum konsumen membuka kemasan atau membeli suatu produk.

1. K: Kemasan
Pastikan kemasan dalam kondisi baik, tidak penyok, sobek, atau bocor. Kemasan yang rusak bisa menjadi indikasi produk terkontaminasi atau tidak disimpan sesuai standar.

2. L: Label
Baca informasi pada label dengan teliti. Label harus memuat merek, nama generik (untuk obat), dosis, cara pakai, komposisi, peringatan, serta identitas produsen. Informasi yang jelas membantu konsumen memahami isi dan kegunaan produk.

3. I: Izin Edar
Pastikan produk memiliki nomor izin edar dari BPOM. Izin ini menandakan produk telah melewati uji keamanan dan kualitas. Nomor izin bisa dicek di situs resmi BPOM untuk memastikan keasliannya.

4. K: Kadaluarsa
Jangan mengonsumsi produk yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa. Selain kualitasnya menurun, produk kadaluarsa dapat membahayakan kesehatan.

Arifin menegaskan, penerapan K-L-I-K adalah kunci mencegah risiko kesehatan akibat produk ilegal atau tidak layak edar.

“Kalau ada kerusakan kemasan atau kejanggalan, segera sampaikan ke penjual atau apotek untuk diganti. Proses ini juga jadi bahan evaluasi BPOM saat audit industri,” ujar Arifin.

Dia menambahkan, BPOM kini menerapkan aturan yang lebih ketat sekaligus transparan dalam proses izin edar.

“Tantangannya bukan pada sulitnya izin, tapi bagaimana industri memenuhi data dan persyaratan yang diminta. Regulasi ketat ini justru melindungi masyarakat,” tandas Arifin.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore