Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Agustus 2025 | 21.27 WIB

IDAI Apresiasi Insentif Rp 30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal, tapi Beri 3 Catatan Penting

Ketua Umum IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso. Foto: Istimewa - Image

Ketua Umum IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso. Foto: Istimewa

JawaPos.com-Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan insentif sebesar Rp 30 juta per bulan bagi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis anak, yang bertugas di daerah tertinggal. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga medis yang melayani masyarakat di wilayah dengan akses kesehatan terbatas. Namun, IDAI juga menyampaikan tiga catatan penting agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, DR. Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), mengapresiasi komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan dokter yang bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Menurutnya, tunjangan tersebut akan menjadi motivasi kuat bagi para dokter untuk tetap mengabdi di wilayah yang selama ini kekurangan tenaga kesehatan.

"Namun, agar tujuan mulia ini dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8).

Berikut adalah beberapa catatan terkait pemberian insentif kepada dokter spesialis di daerah tertinggal.

1. Status Penugasan Harus Jelas: Sementara atau Permanen?

IDAI menyoroti perlunya kejelasan status dokter spesialis penerima tunjangan. Apakah insentif ini hanya berlaku untuk mereka yang ditugaskan secara sementara melalui program seperti Nusantara Sehat atau PGDS, atau juga mencakup mereka yang menetap secara permanen?

Jika hanya untuk penugasan jangka pendek, pemerintah diminta menyiapkan insentif tambahan bagi mereka yang bersedia tinggal dan mengabdi dalam jangka panjang. Hal ini dinilai penting agar pelayanan kesehatan di daerah tertinggal bisa berlangsung secara berkesinambungan.

2. Tunjangan Harus Diberikan Penuh dan Tanpa Potongan

IDAI juga menekankan pentingnya jaminan bahwa insentif Rp30 juta diberikan secara utuh tanpa potongan apa pun. Untuk itu, perlu ada dasar hukum yang kuat agar implementasinya tidak mengalami kendala di lapangan.

Para dokter spesialis yang bekerja di daerah terpencil sudah menghadapi tantangan berat, sehingga hak mereka harus benar-benar dilindungi agar semangat pengabdian tetap terjaga.

3. Tempat Tinggal Layak dan Infrastruktur Kesehatan Wajib Dipenuhi

Tunjangan finansial saja tidak cukup. Pemerintah juga harus memastikan ketersediaan fasilitas pendukung, seperti tempat tinggal yang layak dengan akses listrik, air bersih, dan internet. Selain itu, infrastruktur fasilitas kesehatan juga harus dibenahi.

Rumah sakit dan puskesmas perlu dilengkapi dengan alat medis, obat-obatan, dan alat diagnostik agar dokter dapat memberikan layanan kesehatan secara optimal.

IDAI menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan ini dan siap berkolaborasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya.

"Evaluasi berkala juga perlu dilakukan agar kebijakan bisa terus disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan. Harapannya, kebijakan ini dapat mendorong semakin banyak dokter spesialis yang bersedia mengabdi di daerah tertinggal, sehingga kesenjangan layanan kesehatan anak di berbagai wilayah Indonesia bisa terus dikurangi," pungkas dr. Piprim.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore