Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Agustus 2024 | 17.50 WIB

Masuk Skema Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Beri Layanan Maksimal untuk Bayi Lahir Prematur

Ilustrasi bayi. (Pixabay) - Image

Ilustrasi bayi. (Pixabay)

JawaPos.com - Angka bayi lahir prematur di Indonesia masih cukup tinggi. Berdasarkan survei Kesehatan Indonesia 2023 menyatakan 11,1 persen bayi lahir kurang dari 37 minggu atau prematur.

Bayi yang lahir prematur serta mengalami kondisi berat badan lahir rendah (BBLR), kini mendapatkan layanan maksimal dari negara lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.

Pemerintah baru saja menerbitkan bKeputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2197/2023 tentang Formularium Nasional. Kebijakan itu meliputi dijaminnya Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) untuk bayi prematur ataupun BBLR oleh BPJS Kesehatan. Termasuk juga untuk anak-anak yang menderita kelainan metabolik langka.

Masuknya layanan PKMK dalam skema JKN oleh BPJS Kesehatan menjadi kabar baik untuk masyarakat. Pasalnya penanganan nutrisi bagi bayi prematur atau BBLR cukup mahal. Biaya yang diperlukan untuk PKMK ini bisa mencapai Rp 4 hingga 5 juta per pasien per bulan.

Ketua Yayasan Mucopoly Sacharidosis (MPS) dan Penyakit Langka Indonesia Peni Utami menyambut baik langkah pemerintah itu. "Kami sangat menghargai upaya pemerintah untuk menyertakan PKMK dalam formularium nasional. PKMK ini bertujuan untuk menyelamatkan jiwa pasien," ujar Peni dalam keterangannya Selasa (27/8).

Dia menambahkan, di Indonesia sebagian besar PKMK masih sulit didapatkan dan harganya sangat mahal. Oleh sebab itu, yayasannya terus berjuang agar PKMK bisa dijamin oleh pemerintah. Sebagai hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.

Adapun PKMK yang sudah disertakan dalam Formularium Nasional kali ini mencakup pengobatan untuk Maple Syrup Urine Disease, kelainan metabolik Isovaleric Acidemia, Tyrosinemia, Phenylketonuria, Galaktosemia dan Bayi Prematur.

Kepala Pusat Penyakit Langka RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Damayanti Rusli Sjarif menjelaskan, pasien penyakit langka di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan. Karena itu, langkah pemerintah untuk menyertakan PKMK ke dalam Fornas merupakan langkah yang sangat baik.

"Apalagi biaya penanganan penyakit langka relatif mahal, padahal terdapat beberapa penyakit langka yang dapat diobati dengan PKMK ini. Biaya yang diperlukan untuk PKMK ini bisa mencapai Rp 4 hingga 5 juta per pasien per bulan sehingga perlu dukungan agar pasien penyakit langka bisa hidup menjadi SDM yang berkualitas dan bebas malnutrisi atau stunting" ujar Damayanti.

Damayanti mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menyertakan pengobatan PKMK sebagai salah satu obat yang diikutsertakan dalam Formularium Nasional. Hal ini diharapkan dapat membantu pengobatan penderita penyakit langka dan mengurangi kejadian stunting di Indonesia.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Eva Susanti mengungkapkan bahwa 50 persen penyandang penyakit langka adalah anak-anak. Namun hanya 5 persen obat-obatan untuk penyakit langka tersedia. Eva menyebutkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi kondisi ini, tetapi masih diperlukan penguatan surveilans, deteksi dini, dan tata laksana yang tepat untuk setiap kasus. *

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore