Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2023 | 19.10 WIB

Apa itu Cadaver? Kenali Pengertian Hingga Fungsinya!

Ilustrasi pendidikan anatomi menggunakan cadaver/ Sumber: freepik.com

JawaPos.com – Pendidikan anatomi tubuh merupakan hal yang sangat penting, terlebih bagi orang yang menjalani pendidikan di bidang kedokteran.

Umum bagi para mahasiswa pendidikan kedokteran untuk menggunakan Cadaver sebagai bahan penelitian mereka.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Cadaver atau dalam bahasa Indonesia disebut kadaver merupakan jenazah atau mayat.

Biasanya digunakan oleh mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi, hal ini berfungsi untuk mengetahui penyebab kematian, mengidentifikasikan lokasi penyakit, dan lainnya.

Menurut American Association for Anatomy, pembelajaran menggunakan Cadaver memberikan sejumlah keuntungan yang tidak didapatkan dari teknologi manapun.

Pendidikan anatomi sangat penting untuk para mahasiswa kesehatan, karena bisa memahami terminologi media dan anatomi melalui tubuh asli manusia.

Para mahasiswa kedokteran juga menyebut Cadaver sebagai ‘guru pertama’ karena cadaver membantu mereka mempraktekkan apa yang mereka telah pelajari.

Dengan menggunakan anatomi tubuh secara langsung, para mahasiswa lebih mudah memahami proses pembedahan dibandingkan jika menggunakan model virtual.

Biaya yang perlu dikeluarkan terkait penggunaan Cadaver sebagai model pembelajaran memang cukup mahal, jika dibandingkan dengan teknologi virtual.

Sehingga biaya yang sering menjadi pertimbangan utama sebelum menggunakan Cadaver dalam praktik kedokteran.

Penggunaan Cadaver di Indonesia sendiri tidak bisa sembarangan. Penggunaanya diatur oleh peraturan resmi melalui Undang-undang (UU).

Penggunaan Cadaver untuk ilmu pengetahuan di Indonesia diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 120 ayat 1.

Dalam pasal tersebut berbunyi, “Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran.”

Aturan lain terkait penggunaan Cadaver dalam proses praktikum bedah anatomi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahan yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore