Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 November 2023 | 22.10 WIB

Intip Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Salah Satunya Operasi Mata Minus

Ilustrasi daftar operasi yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan. (freepik (@rawpixel.com),) - Image

Ilustrasi daftar operasi yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan. (freepik (@rawpixel.com),)

JawaPos.com - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang menyediakan sejumlah layanan pengobatan medis bagi masyarakat.

Dilansir dari kemenkes.go.id, setiap bulannya, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran dengan jumlah sesuai kelasnya mulai dari 1, 2, dan 3.

Pembayaran rutin ini memastikan status kepesertaan tetap aktif dan memungkinkan peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

Pelaksanaan BPJS Kesehatan merujuk pada Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014.

Salah satu di antaranya yaitu layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Walaupun demikian, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja. Jadi tidak semua jenis operasi ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, pengguna BPJS perlu memahami jenis operasi apa yang dapat dicakup dan tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa jenis operasi, antara lain:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi yang diperlukan akibat cedera yang dialami dalam kecelakaan.

2. Operasi Kosmetika atau Estetika

Operasi yang bersifat kosmetika atau estetika, tanpa membahayakan kesehatan, tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.

Contohnya, operasi mata minus, lasik bukanlah suatu jenis operasi mata yang dianggap esensial atau wajib dilakukan sehingga tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan.

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri

Operasi yang dilakukan akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore