Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Februari 2021 | 18.24 WIB

Busui Boleh Divaksinasi Covid-19, Bumil Sabar Dulu

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Sejak tanggal 13 Januari 2020, program vaksinasi Covid-19 resmi dimulai. Vaksin menjadi sebuah harapan untuk mengakhiri pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun di seluruh dunia.

Sayangnya, program vaksinasi Covid-19 belum bisa menjangkau banyak golongan masyarakat. Dengan keterbatasan data uji klinis, ibu hamil termasuk ke dalam kriteria orang yang belum bisa menerima vaksin.

Padahal, seperti tergambar dalam hasil survei yang dilakukan oleh Teman Bumil dan Populix pada 1.709 responden, 89 persen responden tahu bahwa Covid-19 mempunyai dampak yang serius untuk kesehatan di Indonesia. Dan 51,5 persen di antaranya dengan sukarela akan melakukan vaksinasi, apa pun jenis vaksinnya.

Berdasarkan hasil survei yang sama, 88 persen responden percaya bahwa tingkat keparahan sebuah penyakit bisa dikurangi dengan vaksin dan beberapa dari mereka ingin mendapatkan kesempatan yang sama untuk divaksin agar memiliki kekebalan tubuh terhadap Covid-19. Walaupun, 54 persen di antaranya masih tidak terpengaruh setelah melihat presiden dan tenaga kesehatan divaksin. Dari responden yang masih ragu ini, mayoritas masih tidak percaya dengan efektivitas, keamanan, dan kualitas vaksin.

Terlepas dari itu, perkembangan ilmu pengetahuan seputar Covid-19 memberikan kabar gembira untuk ibu menyusui. Per tanggal 11 Februari 2021 berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa ibu menyusui dapat diberikan vaksin Covid-19, bersama dengan kelompok yang lain, seperti lansia, pengidap komorbid, serta penyintas.

Vaksin lainnya, seperti vaksin influenza, polio, rabies yang platform-nya sama seperti vaksin Covid-19, aman diberikan kepada ibu menyusui.

"Untuk ibu hamil masih ditunda vaksinasinya. Jadi kalau mau mendapatkan vaksinasi, tentunya kehamilannya ditunda dulu. Karena setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tentunya pasangan usia subur bisa kemudian merencanakan kehamilannya," kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia baru-baru ini.

"Nah untuk ibu menyusui ini boleh diberikan vaksinasi, jadi tidak ada kriteria berapa lama sudah menyusui tetapi begitu dia sudah menjadi sudah melahirkan dan kemudian mulai menyusui maka dia sudah layak untuk diberikan vaksinasi," tegas Nadia.

 

Bumil Masih Diminta Menunggu

 

Jika ibu menyusui sudah mendapat izin untuk bisa divaksin, ibu hamil sepertinya masih diminta menunggu. Uji klinis vaksin Covid-19 secara eksplisit mengecualikan ibu hamil. Sehingga, sampai saat ini belum tersedia cukup data untuk menentukan apakah ibu hamil aman mendapatkan suntikan.

Terkait dengan hal ini, vaksinolog sekaligus dokter spesialis penyakit dalam dan ahli vaksin dari FKUI/RSCM, Dirga Sakti Rambe, M.Sc, Sp.PD, mengatakan ibu hamil tidak direkomendasikan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Menurutnya setiap jenis label vaksin Covid-19 memiliki kekhususan masing-masing.

"Untuk vaksin Sinovac yang pertama kali tersedia di Indonesia, diutamakan diberikan kepada yang belum pernah terinfeksi Covid-19, sedang tidak hamil, serta tidak memiliki penyakit penyerta tertentu. Ibu hamil sebaiknya menunggu kelanjutan perkembangan dari vaksin yang dikembangkan oleh sejumlah negara,” jelas dr. Dirga kepada Teman Bumil.

Hal tersebut senada dengan keputusan World Health Organization (WHO) yang sangat berhati-hati memberikan lampu hijau untuk vaksin pada ibu hamil. Selain itu, mereka yang hamil berisiko lebih tinggi untuk dirawat di unit perawatan intensif dan memerlukan perawatan tingkat tinggi, termasuk bantuan pernapasan pada mesin, serta bisa meninggal jika ini terjadi.

Ditambah lagi, temuan penelitian menunjukkan bahwa Covid-19 dapat meningkatkan risiko kelahiran prematur, terutama bagi mereka yang sakit parah. Salah satu alasan besar mengapa vaksin Covid-19 belum mendapatkan persetujuan dari WHO adalah karena cara kerjanya yang cukup baru.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore