
SUPAYA TAHU: Dokter Brahmana Askandar SpOG(K) (kiri) dan dr Agus Sulistyono SpOG (K) (tengah) menjelaskan bahaya preeklampsia Minggu (15/1) kepada pengunjung car free day.
JawaPos.com – Angka kematian ibu di Surabaya pada 2016 mencapai 35 orang. Penyebabnya adalah preeklampsia dan pendarahan.
Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Regional Surabaya Minggu (15/1) melakukan sosialisasi saat car free day (CFD) di Jalan Darmo.
Menurut Ketua POGI Surabaya dr Brahmana Askandar SpOG(K), sosialisasi itu dilakukan untuk memberikan edukasi kepada pasangan suami istri dan calon pasangan suami istri.
CFD dipilih karena banyak warga yang berkumpul di sana. ’’Kami harus mengedukasi masyarakat untuk merencanakan kehamilan. Bahkan sejak sebelum menikah,’’ jelasnya.
Perencanaan kehamilan, menurut dia, menyukseskan keberhasilan keluarga yang sejahtera. Calon orang tua akan siap memiliki keturunan. Selain itu, kondisi ibu dan janin pasti terpantau.
Sementara itu, Ketua Satgas Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi (Penakib) Surabaya dr Agus Sulistyono SpOG (K) menjelaskan bahwa penyebab terbanyak kematian ibu hamil adalah eklampsia atau keracunan kehamilan yang ditandai peningkatan tekanan darah.
’’Yang kedua karena pendarahan,’’ katanya. Menurut Agus, hal itu seharusnya bisa ditanggulangi. Setidaknya diprediksi bahwa ibu berisiko mengalami eklampsia dan pendarahan.
Sebelum eklampsia, ibu biasanya mengalami preeklampsia. Ada berbagai risiko yang mengakibatkan si ibu mengalami preeklampsia.
Jika sudah bisa terprediksi mengalami preeklampsia, seharusnya calon orang tua mendatangi rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap. ’’Kalau terjadi apa-apa, tenaga medis dan alatnya siap,’’ tuturnya.
Ibu hamil yang menderita eklampsia terancam mengalami pecah pembuluh darah, paru-paru basah, serta gangguan pada jantung dan ginjal. Bukan hanya itu, bayi pun mempunyai risiko yang lebih buruk.
Salah satu faktor penyebab eklampsia adalah banyaknya ibu hamil yang belum menyadari pentingnya memeriksakan kandungan. Mengandung masih dianggap proses normal.
Padahal, jika mempunyai riwayat eklampsia, ibu hamil harus selalu dipantau. Sebab, bisa terjadi kejang akibat eklampsia setelah melahirkan.
Preeklampsia dulu diketahui pada trimester ketiga. Sekarang beberapa kasus bisa diketahui pada usia kandungan yang lebih muda. Jika ketahuan sejak dini, ibu hamil yang mengalami preeklampsia bisa diberi obat-obatan agar terhindar dari eklampsia.
’’Jika sudah terkontrol, risiko selamat akan lebih besar,’’ ungkapnya. Agus menyatakan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Cabang Surabaya bersama POGI sudah bersepakat memberikan pelayanan maksimal kepada ibu yang berada dalam kondisi gawat.
Bahkan, beberapa rumah sakit telah membebaskan biaya untuk merawat ibu melahirkan yang kondisinya kurang mampu. ’’Jangan ditunggu hingga kejang, lalu dibawa ke rumah sakit,’’ tegasnya yang ditemui di tempat yang sama. (lyn/c14/jan/sep/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022