Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Agustus 2025 | 20.10 WIB

BPOM Minta Produk Kecantikan Dr. LSW yang Klaim Bisa Putihkan Badan Ditarik dari Pasar, Ini Alasannya

Produk suplemen kesehatan bermerek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW). (BPOM) - Image

Produk suplemen kesehatan bermerek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW). (BPOM)

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta penarikan produk suplemen kesehatan bermerek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) dari peredaran pasar online karena terbukti ilegal dan menyesatkan. Produk yang ramai dijual di marketplace dan media sosial ini diklaim bisa memutihkan kulit, padahal hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan di dalamnya tidak sesuai dengan label yang tercantum.

Produk Dr. LSW dikemas dalam botol berisi 50 kapsul dengan klaim mengandung L-glutathione 500 mg. Labelnya mencantumkan keterangan “Produk Korea Selatan” serta “FDA, Korea Food and Drug Administration”.

Hasil pengawasan siber BPOM sejak Oktober 2024 hingga April 2025 menemukan 1.837 tautan penjualan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 21,3 miliar. Peredaran paling banyak ditemukan di Pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, hingga Jawa Tengah.

BPOM juga mengakh menerima aduan masyarakat melalui TikTok mengenai efek samping yang dirasakan usai mengonsumsi produk ini, mulai dari mual, muntah, hingga sesak napas.

Terkait ham itu, BPOM kemudian melakukan sampling dan menemukan adanya perbedaan mencolok pada kemasan, warna kapsul, hingga tekstur serbuk di dalamnya. Lebih mengejutkan lagi, hasil pengujian menunjukkan tidak ada kandungan L-glutathione dalam produk yang beredar, bertolak belakang dengan klaim pada label.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, glutathione memang diperbolehkan dalam suplemen kesehatan dengan dosis maksimal 600 mg per hari, namun klaim penggunaannya hanya sebatas menjaga kesehatan, bukan sebagai pemutih kulit seperti yang dilakukan produk Dr. LSW.

“Penggunaan glutathione berlebihan dapat menimbulkan efek samping berbahaya, mulai dari gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, hingga hipopigmentasi,” jelasnya, Kamis (21/8).

Menindaklanjuti temuan ini, BPOM bekerja sama dengan pengelola e-commerce, asosiasi idEA, dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan ribuan tautan penjualan Dr. LSW. 

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan suplemen ilegal bisa dijerat pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati, lakukan selalu cek KLIK—kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa—sebelum membeli atau mengonsumsi produk suplemen,” tegas Taruna.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore