
Produk suplemen kesehatan bermerek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW). (BPOM)
JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta penarikan produk suplemen kesehatan bermerek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) dari peredaran pasar online karena terbukti ilegal dan menyesatkan. Produk yang ramai dijual di marketplace dan media sosial ini diklaim bisa memutihkan kulit, padahal hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan di dalamnya tidak sesuai dengan label yang tercantum.
Produk Dr. LSW dikemas dalam botol berisi 50 kapsul dengan klaim mengandung L-glutathione 500 mg. Labelnya mencantumkan keterangan “Produk Korea Selatan” serta “FDA, Korea Food and Drug Administration”.
Hasil pengawasan siber BPOM sejak Oktober 2024 hingga April 2025 menemukan 1.837 tautan penjualan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 21,3 miliar. Peredaran paling banyak ditemukan di Pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, hingga Jawa Tengah.
BPOM juga mengakh menerima aduan masyarakat melalui TikTok mengenai efek samping yang dirasakan usai mengonsumsi produk ini, mulai dari mual, muntah, hingga sesak napas.
Terkait ham itu, BPOM kemudian melakukan sampling dan menemukan adanya perbedaan mencolok pada kemasan, warna kapsul, hingga tekstur serbuk di dalamnya. Lebih mengejutkan lagi, hasil pengujian menunjukkan tidak ada kandungan L-glutathione dalam produk yang beredar, bertolak belakang dengan klaim pada label.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, glutathione memang diperbolehkan dalam suplemen kesehatan dengan dosis maksimal 600 mg per hari, namun klaim penggunaannya hanya sebatas menjaga kesehatan, bukan sebagai pemutih kulit seperti yang dilakukan produk Dr. LSW.
“Penggunaan glutathione berlebihan dapat menimbulkan efek samping berbahaya, mulai dari gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, hingga hipopigmentasi,” jelasnya, Kamis (21/8).
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM bekerja sama dengan pengelola e-commerce, asosiasi idEA, dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan ribuan tautan penjualan Dr. LSW.
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan suplemen ilegal bisa dijerat pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati, lakukan selalu cek KLIK—kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa—sebelum membeli atau mengonsumsi produk suplemen,” tegas Taruna.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
