Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Agustus 2025 | 17.17 WIB

BPOM Cabut Izin Edar Produk Skincare, Doktif Malah Bangga

Ilustrasi tips menyimpan alat make up dan skincare/. (freepik.com)

JawaPos.com - Dokter Detektif atau Doktif diketahui sering memberikan edukasi ke publik terkait skincare atau produk kecantikan berbahaya. Namun sayangnya, justru produk kecantikan milik Doktif sendiri yang dicabut izinnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Doktif kini harus menerima kenyataan empat produk yang terafiliasi dengan dirinya dicabut izin edarnya oleh BPOM. Pencabutan ini disampaikan BPOM bersama puluhan produk lainnya.

Saat diminta komentar terkait izin atas sejumlah produk kecantikan miliknya dicabut BPOM, Doktif mengaku tidak ada masalah sama sekali. Dirinya tidak akan mempersoalkannya. "Nggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya," kata Doktif.

Dia justru mengaku bangga sejumlah produk miliknya dicabut izinnya. Dengan alasan, BPOM telah bekerja secara profesional tanpa pilih kasih. "Itu membuktikan BPOM tidak pilih kasih. Doktif bangga banget," katanya.

Dalam unggahan akun Instagram resmi BPOM, terlihat foto produk-produk bermasalah diberi stempel merah besar bertuliskan IZIN EDAR DICABUT, termasuk sejumlah produk milik Doktif.

Keempat produk milik Doktif yang dicabut izin yaitu AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series. 

Pencabutan atas sejumlah produk tersebut dengan alasan ada ketidaksesuaian kadar bahan baku produksi dengan data yang tercantum dalam notifikasi. Hal ini bisa berbahaya bagi para konsumen.

"Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore