
dokter Richard Lee saat digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya. (Istimewa)
JawaPos.com - Dokter Detektif atau Doktif terus memantau Richard Lee yang merupakan seterunya kendati yang bersangkutan telah ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa waktu lalu terkait laporannya atas kasus perlindungan konsumen dan pelanggaran UU Kesehatan.
Menurut Doktif, Richard Lee tidak mendapat perlakuan khusus saat berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Terbukti, dia ditahan satu sel bersama belasan tahanan lainnya.
"Tidak ada fasilitas khusus apa pun terhadap saudara tersangka DRL. Doktif dengar di dalam sel isinya ada 13 atau 14 tahanan," kata Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Pemilik nama lengkap Samira Farahnaz memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya yang tidak memberikan keistimewaan kepada Richard Lee kendati dia termasuk dokter sekaligus publik figur.
Selain itu, dia juga menyatakan Richard Lee tidak dapat dijenguk oleh siapa pun di luar jam besuk. Hal itu semakin memperkuat keyakinannya bahwa Richard Lee memang tidak mendapatkan perlakuan khusus.
"Dulu dia bisa dijenguk di luar jam besuk, tapi sekarang Jumat, Sabtu, Minggu, dipastikan tersangka DRL tidak bisa lagi dijenguk," tegasnya.
Bagi Doktif, apa yang terjadi pada Richard Lee menjadi bukti nyata bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini. Bahkan, meski punya banyak uang untuk menyelamatkan diri dari jerat hukum.
"Doktif bersyukur selama ini yang disebut kebal hukum, nyatanya tidak kebal hukum. Yang dikatakan mendapat fasilitas khusus, nyatanya sudah dibuktikan tidak ada fasilitas khusus," kata Doktif.
Terkait argumen pihak Richard Lee yang menyatakan tidak ada korban dalam kasus yang dipermasalahkan, Doktif menyebut bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak memerlukan adanya korban sampai masuk rumah sakit atau mengalami cacat.
