
Dokter Detektif atau Doktif. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Gugatan praperadilan dokter Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya resmi ditolak dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (10/2).
Majelis hakim menolak gugatan praperadilan Richard Lee karena semua prosedur hukum dinilai sesuai atau tidak ada yang dilanggar oleh penyidik. Dengan demikian, Richard Lee tetap menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, terkait laporan Dokter Detektif atau Doktif.
Pemilik nama asli Samira Farahnaz senang sekaligus bersyukur gugatan praperadilan Richard Lee ditolak oleh majelis hakim. Menurut Doktif, majelis hakim yang menangani perkaranya tidak tergiur sama sekali oleh aliran dana suap.
"Alhamdulillah. Ternyata dibuktikan hari ini oleh majelis hakim yang mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tegak lurus ya. Hakim sama sekali tidak tergiur oleh dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL," kata Doktif di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/2).
Tak hanya mengungkap adanya dana yang diduga disiapkan Richard Lee oleh mengurus perkaranya di PN Jaksel, Doktif juga mengungkap upaya dari Richard Lee untuk berdamai dengan dirinya.
Menurut Doktif, uang yang disiapkan Richard Lee untuk perdamaian dengan dirinya angkanya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Untuk perdamaian, ditekankan lagi, meski sudah 50 miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, tetap tertutup. Tidak ada kata damai buat DRL," katanya.
Doktif meminta Richard Lee tidak perlu menyiapkan dana suap untuknya mencapai Rp 50 miliar karena dipastikan tidak akan pernah diterimanya.
"Satu tujuan doktif di sini. Doktif sudah janji jihad. Jihad untuk apa? Mengembalikan uang masyarakat ratusan miliar itu. Bukan untuk menyumpal mulut Doktif," katanya.
Sampai saat ini belum ada pernyataan dari Richard Lee terkait dugaan dana suap mencapai puluhan miliar yang kabarnya dipersiapkan untuk mengurusi kasusnya terkait laporan Doktif.
Masalah ini berawal dari laporan polisi yang dibuat Samira Farahnaz, yang dikenal dengan nama panggilan Dokter Detektif atau Doktif, terhadap Richard Lee. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.
Laporan Doktif terhadap Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Richard Lee dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Seiring berjalannya kasus tersebut, pihak kepolisian kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka terhitung sejak penghujung tahun 2025.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
