Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 01.05 WIB

BPOM Rilis Daftar Produk Obat Herbal Pemicu Kerusakan Jantung hingga Gagal Ginjal

Kepala BPOM Batam Wilayah Kepulauan Riau Musthofa Anwari. (Laily Rahmawaty/Antara) - Image

Kepala BPOM Batam Wilayah Kepulauan Riau Musthofa Anwari. (Laily Rahmawaty/Antara)

JawaPos.com–Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau temukan daftar obat herbal yang bisa membahayakan jantung dan ginjal beredar di masyarakat. Itu berdasar hasil pengawasan rutin yang dilakukan.

BPOM telah merilis daftar 10 produk berbahan alam atau obat herbal yang berisiko memicu kerusakan jantung hingga gagal ginjal. ”Dalam pengawasan rutin BPOM Batam menemukan beberapa produk yang dalam list (daftar) tersebut,” kata Kepala BPOM Batam Musthofa Anshory seperti dilansir dari Antara di Batam, Jumat (11/10).

Obat-obatan herbal tersebut, kata dia, sudah dilakukan penarikan dan dimusnahkan. Sementara, untuk penjualnya dilakukan peringatan dan pembinaan.

”Dilakukan peringatan dan pembinaan untuk tidak menjual produk-produk yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan TIE, untuk produknya sudah dilakukan pemusnahan,” ujar Musthofa Anshory.

Kesepuluh daftar obat herbal yang berbahaya bagi jantung dan ginjal tersebut, yakni Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling.

Musthofa mengimbau masyarakat Kepri, khususnya di Kota Batam untuk berhati-hati saat mengonsumsi obat-obatan, pastikan sudah melalui izin edar dan terdaftar aman untuk dikonsumsi. Masyarakat selaku konsumen, harus cerdas dalam membeli dan mengonsumsi obat serta makanan dengan selalu melakukan cek Klik.

”Cek Klik itu, cek kemasan, label, iklan dan kedaluwarsa, sehingga terhindar dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan,” terang Musthofa.

Sebelumnya, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan obat-obatan berbahan herbal tersebut memiliki kandungan yang dilarang tanpa di bawah pengawasan dokter. Produk herbal tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) slidenafil, fenibutazon, metapiron, piroksikam, parasetamol, hingga deksametason.

Menurut BPOM, sebagian besar obat yang berbahaya tersebut beredar di wilayah Jawa Barat, seperti Bandung hingga Depok. Bahan kimia obat tersebut dilarang, karena terkandung dalam obat berbahan herbal yang wajib di bawah pengawasan dokter.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore