
Kepala BPOM Batam Wilayah Kepulauan Riau Musthofa Anwari. (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com–Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau temukan daftar obat herbal yang bisa membahayakan jantung dan ginjal beredar di masyarakat. Itu berdasar hasil pengawasan rutin yang dilakukan.
BPOM telah merilis daftar 10 produk berbahan alam atau obat herbal yang berisiko memicu kerusakan jantung hingga gagal ginjal. ”Dalam pengawasan rutin BPOM Batam menemukan beberapa produk yang dalam list (daftar) tersebut,” kata Kepala BPOM Batam Musthofa Anshory seperti dilansir dari Antara di Batam, Jumat (11/10).
Obat-obatan herbal tersebut, kata dia, sudah dilakukan penarikan dan dimusnahkan. Sementara, untuk penjualnya dilakukan peringatan dan pembinaan.
”Dilakukan peringatan dan pembinaan untuk tidak menjual produk-produk yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan TIE, untuk produknya sudah dilakukan pemusnahan,” ujar Musthofa Anshory.
Kesepuluh daftar obat herbal yang berbahaya bagi jantung dan ginjal tersebut, yakni Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling.
Musthofa mengimbau masyarakat Kepri, khususnya di Kota Batam untuk berhati-hati saat mengonsumsi obat-obatan, pastikan sudah melalui izin edar dan terdaftar aman untuk dikonsumsi. Masyarakat selaku konsumen, harus cerdas dalam membeli dan mengonsumsi obat serta makanan dengan selalu melakukan cek Klik.
”Cek Klik itu, cek kemasan, label, iklan dan kedaluwarsa, sehingga terhindar dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan,” terang Musthofa.
Sebelumnya, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan obat-obatan berbahan herbal tersebut memiliki kandungan yang dilarang tanpa di bawah pengawasan dokter. Produk herbal tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) slidenafil, fenibutazon, metapiron, piroksikam, parasetamol, hingga deksametason.
Menurut BPOM, sebagian besar obat yang berbahaya tersebut beredar di wilayah Jawa Barat, seperti Bandung hingga Depok. Bahan kimia obat tersebut dilarang, karena terkandung dalam obat berbahan herbal yang wajib di bawah pengawasan dokter.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
