
Forum Hilirisasi Fitofarmaka yang digelar Ditjen Farmalkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (4/12), melalui zoom.
JawaPos.com–Fitofarmaka merupakan obat bahan alam yang telah teruji klinis khasiat dan keamanannya. Fitofarmaka sudah dikategorikan sebagai obat yang berasal dari bahan alam yang sudah teruji klinis sama khasiatnya dengan obat dari sintesa kimia.
Pemerintah sudah membuat Formularium Fitofarmaka, namun Fitofarmaka belum masuk Formularium Nasional Obat untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga, banyak dokter belum dapat meresepkan untuk pasien JKN.
Lebih parah lagi, karena belum ada regulasi yang menetapkan Fifofarmaka setara dengan obat sintesa kimia, pihak asuransi kesehatan swasta pun belum dapat menerima klaim resep Fitofarmaka di rumah sakit, klinik maupun apotek, karena masih dianggap sebagai golongan obat tradisional.
”Dokter sebenarnya ingin meresepkan fitofarmaka untuk pasien, tapi karena tidak dijamin sehingga menggunakan pengobatan yang lain,” ungkap Kepala Instalasi Farmasi RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) Dr. apt. Rina Mutiara dalam Forum Hilirisasi Fitofarmaka yang digelar Ditjen Farmalkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (4/12), melalui zoom.
Menurut Rina, saat ini bisa dibilang 90 persen pasien di rumah sakit pemerintah merupakan peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian dokter harus meresepkan obat yang terdapat di Formularium Nasional JKN. Sementara itu ketika obat tidak masuk Formularium Nasional, rumah sakit pun cenderung tidak memasukkannya ke Formularium Rumah Sakit.
”Jadi sebenarnya obat-obat fitofarmaka sudah mulai diresepkan dokter karena sudah diuji pada hewan dan manusia, tapi pada kenyataannya di rumah sakit belum banyak diresepkan oleh para klinisi atau dokter,” imbuh Rina.
Rina berharap fitofarmaka segera masuk Formularium Nasional meski saat ini Kemenkes telah meluncurkan Formularium Fitofarmaka. Namun, Formularium Fitofarmaka belum mengakomodasi fitofarmaka untuk bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan.
”Pada saat penyusunan Fornas memang saat itu sudah ada usul juga dari RSCM, tapi belum diterima karena Kemenkes sudah membuat Formularium Fitofarmaka,” kata Rina.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Herbal Medik Indonesia (PDHMI) Dr. dr. Slamet Sudi Santoso mengungkapkan sulitnya fitofarmaka masuk JKN. Padahal, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah gencar memberikan edukasi ke para anggotanya untuk meresepkan fitofarmaka. Kendala Fifofarmaka tidak masuk dalam Fornas Obat, Fitofarmaka juga masih ditolak asuransi kesehatan swasta, membuat fasilitas kesehatan seperti rumah sakit juga belum mau membeli dan menyediakan Fitofarmaka dalam pelayanan JKN karena khawatir terkendala dalam proses klaim ke pihak BPJS maupun asuransi swasta.
Selain PDHMI, perhimpunan kedokteran lain seperti Perdosni, POGI, PEGI, PPHI, PGI, Peralmuni, dan PAPDI juga sudah pernah menyatakan dukungan untuk produk-produk Fitofarmaka dapat digunakan dalam sistem pelayanan kesehatan formal di Indonesia. Yakni sistem JKN, demi membangun ketahanan dan kemandirian sektor kesehatan nasional.
Kementerian Kesehatan sudah mengintegrasikan pengobatan konvensional dengan fitofarmaka. Hal itu diungkap Dirjen Farmalkes L. Rizka Andalucia dalam forum tersebut.
”Kemenkes sudah berhasil mengintegrasikan pengobatan herbal di RS Sardjito, semoga ke depannya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan konvensional lain,” ujar Rizka.
Rizka yang juga Plt Kepala Badan POM tersebut mengungkap, sebanyak 80 persen penduduk dunia menggunakan pengobatan herbal. Oleh karena itu pemerintah mengupayakan kemandirian ketahanan kesehatan, salah satunya melalui obat bahan alam.
Staf Khusus Menteri Kesehatan Prof Laksono Trisnantoro menyatakan, fitofarmaka saat ini tidak lagi digolongkan sebagai obat tradisional. Oleh karena itu, fitofarmaka setara dengan pengobatan modern.
”Dana BPJS merupakan peluang, karena Fitofarmaka tidak lagi merupakan obat tradisional,” ujar Prof Laksono.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
