Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juli 2023 | 21.54 WIB

Diatur UU Kesehatan, Boleh Transplantasi Organ Manusia asal Tidak Komersial

Ilustrasi gagal ginjal akut. Antara - Image

Ilustrasi gagal ginjal akut. Antara

JawaPos.com – Kasus penjualan ginjal ke Kamboja yang baru-baru ini terungkap menunjukkan bahwa organ tersebut diminati. Pada Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan, terdapat pasal yang mengatur soal transplantasi organ.

”Yang menjadi persoalan, ke mana jika ada orang baik mau mendonorkan organnya?” kata Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir. Padahal, minat untuk transplantasi ginjal di Indonesia cukup tinggi. Pasalnya, banyak penyandang gagal ginjal yang butuh transplantasi. Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah membuat sistem daftar tunggu pasien, registrasi donor, skala prioritas, dan kartu pendonor agar pendataannya profesional.

Tony menyebut, kasus penjualan ginjal harus dibenahi. ”Jika kejadian ini tidak menjadi pembelajaran seluruh pihak, saya khawatir banyak orang yang semula ingin mendonorkan organnya secara sukarela malah menjadi takut,” ucapnya. Karena itu, perlu sosialisasi agar donor organ tidak dianggap ilegal.

Ketua Perhimpunan Transplantasi Indonesia dr Maruhum Bonar Hasiholan Marbun SpPD KGH menyebut, pemerintah memiliki badan Komisi Transplantasi Nasional. Namun, aplikasinya cukup sulit. Yang menjadi hambatan adalah tenaga kesehatan belum tersedia dengan baik. Selain itu, belum ada dukungan dari kementerian atau lembaga terkait. ”Hambatan di kita adalah legalitasnya. Contohnya, donor datang, tapi tidak saling kenal dan akhirnya komersial,” ucapnya. Padahal, sudah diatur bahwa tujuan transplantasi tidak boleh komersial.

Kemenkes telah menunjuk rumah sakit yang bisa melakukan tindakan transplantasi organ tubuh manusia, termasuk ginjal. ”Tujuannya agar kelayakan donor maupun penerima dapat terjaga dengan baik,” bebernya. Beberapa rumah sakit yang bisa melakukan transplantasi ginjal adalah RSCM, RS Karyadi Semarang, RSUP Sardjito, serta rumah sakit di Malang dan Bali. Lalu, di Sumatera baru rumah sakit di Padang.

Pada aturan terkait transplantasi, pemerintah wajib memberikan penghargaan. Namun, sejauh ini belum jelas penghargaan apa yang akan diberikan. Dia khawatir jika swasta atau perorangan yang memberikan imbalan atau penghargaan, itu akan mengarah ke komersial. ”Harus pemerintah yang memberikan,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono kemarin menyatakan bahwa di Undang-Undang Kesehatan anyar sudah ada pasal terkait transplantasi. Itu menjadi peta jalan bagi pemerintah untuk melaksanakan kegiatan transplantasi. ”Aturannya sudah jelas memang tidak boleh diperjualbelikan,” kata Dante. Dia berjanji akan ada pengawasan terkait hal itu. (lyn/c6/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore