Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 November 2026 | 19.58 WIB

PDIP soal Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit cs: Disuruh Jokowi?

Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mempertanyakan siapa sosok di balik tindakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyadap Presiden Prabowo Subianto. 

Guntur bahkan secara terbuka menyinggung kemungkinan keterlibatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pertanyaan tersebut disampaikan Guntur menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara.

Menurut dia, kasus tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa, melainkan menyangkut keamanan dan kewibawaan institusi kepresidenan.

Guntur menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden RI merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.

Terlebih, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh seorang mantan pejabat tinggi kepolisian yang pernah dipercaya memimpin Korps Bhayangkara.

"Siapa yang menyuruh Listyo Sigit menyadap Presiden Prabowo? Apa Jokowi?" tulis Guntur Romli dalam akun media sosial, Rabu (4/11).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan sejarah negatif bagi Korps Bhayangkara. Pasalnya, Kapolri yang dilantik oleh Jokowi menyandang status tersangka.

"Sejarah mencatat: seorang mantan Kapolri, jenderal yang dipilih dan dilantik Jokowi, ditetapkan tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Guntur menegaskan, penyadapan ilegal terhadap kepala negara tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore