Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 November 2026 | 18.35 WIB

Mabes Polri Tegaskan Soliditas Internal Pasca Penetapan Tersangka Listyo Sigit dan 2 Jenderal

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (tengah) menyampaikan keterangan kepada awak media usai hadir dalam peringatan HUT Humas Polri ke-75 pada Selasa (3/11). (Dok Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (tengah) menyampaikan keterangan kepada awak media usai hadir dalam peringatan HUT Humas Polri ke-75 pada Selasa (3/11). (Dok Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Penetapan tersangka Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan 2 jenderal polisi lainnya tidak berpengaruh terhadap kerja institusi. Mabes Polri memastikan bahwa soliditas internal kepolisian tetap terjaga.

”Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan, dan kepastian hukum,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dikutip pada Rabu (4/11).

Isir menyatakan bahwa penegakan hukum kasus dugaan penyadapan dan ilegal akses yang melibatkan mantan kapolri itu merupakan salah satu wujud komitmen untuk membersihkan Polri.  ”Bahwa dalam pelaksanaan tugas kami, sejalan dengan makna terkait dengan program bersih ke dalam,” imbuhnya.

Menurut Isir, kepercayaan masyarakat terhadap Polri bergantung pada tindak-tanduk setiap personel. Untuk itu, Polri wajib amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh negara.

Dalam kasus yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri saat ini, dia berharap tidak ada spekulasi. Masyarakat diajak untuk menunggu hasil perkembangan lebih lanjut dalam penyidikan yang tengah berjalan. ”Soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyadapan itu menyeret Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Kasus itu terjadi sejak 2025. Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi sasaran.

Berdasar hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Bareskrim Polri, kasus tersebut sudah terjadi dalam rentang satu tahun belakangan. ”Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Para tersangka menginput beberapa nomor telepon dalam server Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa proses verifikasi. Nomor-nomor itu lantas disadap tanpa ada kaitan langsung dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

”Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

Setelah berjalan sampai Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer LIMS tersebut. Pelapor sebagai petugas yang mengetahui terjadinya pelanggaran hukum lantas membuat laporan kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore