
Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Mabes Polri)
JawaPos.com - Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka bersama 2 jenderal polisi aktif lainnya. Para tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkap secara langsung pasal-pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Pertama, Pasal 25 serta Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
”Yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik,” kata Asep kepada awak media pada Selasa malam (3/11).
Kedua, Pasal 332 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.
”Dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” lanjut Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Ketiga, Pasal 32 Ayat (1) UU ITE. Yakni dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana selama 8 tahun.
”Demikian rekan-rekan sekalian. Ini awal dari proses penyelidikan dari kami jajaran Bareskrim Polri, dimana yang bertindak selaku penyidik adalah Direktorat (Tindak Pidana) Siber,” tandasnya.
Tidak hanya Listyo Sigit, 2 tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Selain itu, seorang lainnya berinisial SU masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022