Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 November 2026 | 04.22 WIB

Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polri Dijerat 3 Pasal

Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Mabes Polri) - Image

Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Mabes Polri)

JawaPos.com - Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka bersama 2 jenderal polisi aktif lainnya. Para tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkap secara langsung pasal-pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Pertama, Pasal 25 serta Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

”Yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik,” kata Asep kepada awak media pada Selasa malam (3/11). 

Kedua, Pasal 332 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.

”Dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” lanjut Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri. 

Ketiga, Pasal 32 Ayat (1) UU ITE. Yakni dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana selama 8 tahun.  

”Demikian rekan-rekan sekalian. Ini awal dari proses penyelidikan dari kami jajaran Bareskrim Polri, dimana yang bertindak selaku penyidik adalah Direktorat (Tindak Pidana) Siber,” tandasnya. 

Tidak hanya Listyo Sigit, 2 tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Selain itu, seorang lainnya berinisial SU masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore