
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Utara, KH. Alwan Saputra, mengatakan kehadirannya bersama warga Nahdliyin merupakan bentuk dukungan moral kepada Gus Yaqut. Menurutnya, Gus Yaqut memiliki rekam jejak panjang dalam organisasi NU dan telah memberikan kontribusi selama berkiprah di lingkungan organisasi tersebut.
"Untuk memberikan dukungan moral kepada Gus Yaqut, karena kami anggap beliau ini juga adalah tokoh dan ikonnya Nahdlatul Ulama, pernah menjadi ketua umum GP Ansor dan juga selama beliau berkiprah di Ansor dan di PBNU, banyak memberikan kontribusi yang nyata kepada organisasi," kata Alwan Saputra ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
Alwan menegaskan, dukungan yang diberikan warga Nahdliyin bukan berarti mengabaikan proses hukum atau membenarkan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa. Menurutnya, hubungan sebagai sesama kader NU menjadi salah satu alasan untuk memberikan perhatian dan dukungan moral kepada Gus Yaqut yang tengah menghadapi persoalan hukum.
Baca Juga:Gubernur Agustiar Sabran dan Pangdam Tanam Pohon di Tumbang Nusa untuk Pemulihan Lingkungan
"Harapan kami jauh-jauh dari daerah hadir di sini agar pengadilan dan hakim dapat menilai segala sisi karena proses hukum masih berjalan," tegasnya.
Dia berharap majelis hakim tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan dan dapat mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan selama proses persidangan. Keterangan saksi, pendapat ahli hukum, serta fakta yang muncul di dalam maupun di luar persidangan dinilai perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan keputusan.
"Kita menghargai untuk bisa dapat memberikan penilaian-penilaian dengan gambaran saksi-saksi dan sebagainya, ahli hukum dan sebagainya, baik di luar pengadilan, dalam pengadilan juga, sebagai bahan untuk mempertimbangkan keputusan nanti ke depan," tutur Alwan.
Lebih lanjut, Alwan mengingatkan bahwa seseorang yang sedang menghadapi proses hukum tidak seharusnya langsung dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan pengadilan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang mengikuti perkembangan perkara agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan penilaian terhadap Gus Yaqut.
"Sebagai warga Nahdliyin, sebagai ketua PWNU di daerah, ini menjadi panggilan kami untuk menyuarakan agar pihak pengadilan melihat sisi itu, aparatur hukum juga walaupun ya, tapi kita tidak bisa menghakimi secara langsung bahwa beliau sudah bersalah, ya kan? Demikian juga dengan Gus Yaqut," ucap Alwan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Matheus Lagoa Segera Bela Persebaya Surabaya, Cedera Betis Pulih, 30 Gol Jadi Modal
5 Cara Menemukan Jodoh Bagi Orang Introvert Yang Tidak Suka Bersosialisasi
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri
Prediksi Al Ittihad vs Al Ain di ACL Elite, Tuan Rumah Lebih Diunggulkan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022