
Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi digiring petugas setelah sidang kasus pencabulan santriwati di PN Surabaya kemarin (10/10). (ALLEX QOMARULLA/JAWA POS)
JawaPos.com - Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Bechi terpidana kasus pencabulan santriwati harus masuk kembali ke bui. Hal ini terjadi usai pembebasan bersyaratnya dicabut karena diduga terjadi maladministrasi.
Bechi yang telah bebas bersyarat sejak Agustus 2025, kini di tempatkan di sel khusus di Lapas Kelas I Malang per Kamis (8/10). Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon mengatakan Bechi kembali ke tahanan pada pukul 11.25 WIB.
"Terkait penempatan, akan kami tempatkan di sel penempatan khusus," kata Christo kepada JawaPos.com, Kamis (8/10/2026).
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali menjelaskan keputusan pembebasan bersyarat sebelumnya dinyatakan cacat prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 64 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi.
Kusnali mengungkapkan bahwa ada enam orang yang diduga terlibat dalam pembebasan bersyarat Bechi. Rinciannya, lima dari Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang. Saat ini, mereka masih diperiksa secara intensif untuk menentukan langkah selanjutnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022