Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2026 | 23.58 WIB

Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Masuk Bui Lagi, Status Bebas Bersyarat Dicabut

Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi digiring petugas setelah sidang kasus pencabulan di PN Surabaya kemarin (10/10). (ALLEX QOMARULLA/JAWA POS) - Image

Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi digiring petugas setelah sidang kasus pencabulan di PN Surabaya kemarin (10/10). (ALLEX QOMARULLA/JAWA POS)

JawaPos.com - Kementerian Imigrasi Permasyarakat (Kemenimipas) resmi mencabut berkas bebas bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Bechi atas kasus pencabulan santriwati.

Surat itu keputusan itu telah diterima oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pada Selasa (6/10). Dengan demikian, Bechi kembali menjalani hukuman di Lembaga  Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali  menjelaskan setelah putusan itu, Bechi dipanggil ke Badan Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk dijelaskan terkait pembatalan pembebasan bersyarat.

"Proses berlangsung sesuai prosedur dan MSA bersikap kooperatif. Setibanya di Lapas pukul 11.25 WIB, MSA menjalani pemeriksaan, pendataan administratif, dan pengamanan sebelum kembali mengikuti pembinaan," kata Kusnali dihubungi JawaPos.com, Kamis (8/10/2026).

Kusnali menjelaskan pencabutan dilakukan karena keputusan pembebasan bersyarat sebelumnya dinyatakan cacat prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 64 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi.

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dikabarkan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak Agustus 2025 karena dapat program pembebasan bersyarat.

Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pencabulan santriwati. Putusan tersebut dibacakan pada 17 November 2022.

Pembebasan bersyarat tersebut diberikan setelah masa pidana yang harus dijalani dihitung berdasarkan ketentuan pembebasan bersyarat dan remisi yang diterimanya.

Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore