
Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi digiring petugas setelah sidang kasus pencabulan di PN Surabaya kemarin (10/10). (ALLEX QOMARULLA/JAWA POS)
JawaPos.com - Kementerian Imigrasi Permasyarakat (Kemenimipas) resmi mencabut berkas bebas bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Bechi atas kasus pencabulan santriwati.
Surat itu keputusan itu telah diterima oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pada Selasa (6/10). Dengan demikian, Bechi kembali menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali menjelaskan setelah putusan itu, Bechi dipanggil ke Badan Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk dijelaskan terkait pembatalan pembebasan bersyarat.
"Proses berlangsung sesuai prosedur dan MSA bersikap kooperatif. Setibanya di Lapas pukul 11.25 WIB, MSA menjalani pemeriksaan, pendataan administratif, dan pengamanan sebelum kembali mengikuti pembinaan," kata Kusnali dihubungi JawaPos.com, Kamis (8/10/2026).
Kusnali menjelaskan pencabutan dilakukan karena keputusan pembebasan bersyarat sebelumnya dinyatakan cacat prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 64 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi.
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dikabarkan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak Agustus 2025 karena dapat program pembebasan bersyarat.
Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pencabulan santriwati. Putusan tersebut dibacakan pada 17 November 2022.
Pembebasan bersyarat tersebut diberikan setelah masa pidana yang harus dijalani dihitung berdasarkan ketentuan pembebasan bersyarat dan remisi yang diterimanya.
Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022