Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Oktober 2026 | 19.53 WIB

Kementerian Imipas Sanksi 17 ASN Terkait Kasus Hunian Mewah Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Dipecat

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto (tengah) dipecat dari jabatanya, buntut terungkapnya sejumlah huniaan mewah warga binaan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 17 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk memecat Kepala Lapas (Kalapas) Wisnu Hani Putranto sebagai ASN, sebagai tindak lanjut atas temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemberian sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai melakukan pelanggaran terkait kondisi dan pengelolaan di Lapas Cibinong.

“Sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10).

Menurut Rudi, para pegawai tersebut melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dari 17 ASN yang dikenai sanksi, tingkat hukumannya berbeda-beda sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai.

“Di antaranya satu orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” tegas Rudi.

Rudi kemudian membenarkan bahwa pegawai yang diberhentikan tersebut adalah Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.

“Diberhentikan jadi ASN,” jelas Rudi.

Sanksi tersebut diberikan setelah sebelumnya muncul temuan mengenai keberadaan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan Lapas Cibinong. Temuan itu kemudian menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan internal oleh Kementerian Imipas.

Penanganan kasus tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, khususnya terkait fasilitas serta kepatuhan terhadap ketentuan disiplin ASN.

 

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore