Tim gabungan melakukan pemadaman Karhutla Bromo di kawasan Jemplang dengan menggunakan tangki air pemadam kebakaran. (BPBD Jatim)
JawaPos.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belakangan ini turut menjadi atensi Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini sudah 172 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pelanggaran pidana karhutla diterima oleh Korps Adhyaksa.
Data tersebut disampaikan oleh Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Muttaqin Harahap. Dia mengungkapkan bahwa ratusan SPDP tersebut terima sejak Januari sampai September 2026 atau sepanjang tahun ini.
”Kami telah menerima sampai dengan hari ini (29/9) sebanyak 172 perkara tindak pidana Karhutla, dimana terdiri dari 52 perkara subjek hukum korporasi dan 120 adalah subjek hukum perorangan,” ungkap dia kepada awak media dikutip Rabu (30/9).
Secara terperinci, Muttaqin mengungkapkan bahwa sebanyak 52 perkara ditangani dengan subjek hukum korporasi kini masih dalam proses penyidikan. Kemudian 120 perkara perorangan ada 9 perkara sudah P21, 6 perkara sudah dilimpah ke pengadilan (Tahap II), dan sisanya masih dalam proses penyidikan.
Berdasar data, kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa daerah. Kalimantan Barat (Kalbar) sebanyak 26 kasus, Riau 25 kasus, Kalimantan Tengah (Kalteng) 22 kasus, Kalimantan Timur (Kaltim) 20, Sumatera Selatan (Sumsel) 15 kasus, Sumatera Barat (Sumbar), dan Jambi masing-masing 12 kasus.
”Terhadap perkara yang melibatkan korporasi, Kejaksaan memberikan perhatian khusus dan mendorong penyidik untuk mengungkap fakta yuridis terkait nilai kerugian akibat tindak pidana, besaran nilai manfaat, dan keuntungan,” tegasnya.
Kejagung memandang hal itu sangat penting lantaran rangkaian fakta dan alat bukti bisa digunakan untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab. Termasuk diantaranya memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara dampak dari karhutla.
”Pemulihan akibat tindak pidana harus kita tempatkan sebagai bagian integral dari penanganan perkara berdampingan dengan pencegahan, pengendalian, dan penegakan hukum,” bebernya.
Lebih lanjut, dia memastikan bahwa Kejagung terus mendorong penelusuran, pemblokiran, penyitaan aset, kekayaan, dan pendapatan pelaku tindak pidana karhutla, baik perorangan maupun korporasi. Tujuannya tidak lain untuk pemulihan kerugian dan perbaikan akibat tindak pidana yang dilakukan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022