
Tersangka tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jumlahnya fantastis dan mencapai kurang lebih Rp 10 triliun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna setelah pihaknya menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (29/9). "Kurang lebih Rp 10 triliun (kerugian negara, red)," kata Anang Supriatna.
Menurut Anang, nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perhitungan itu menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG
Selain mengungkap nilai kerugian negara, Kejagung memastikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG telah memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas tersebut, proses hukum selanjutnya akan bergulir ke tahap persidangan di pengadilan.
"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Anang.
Anang menekankan, penyidikan perkara tersebut telah didukung berbagai alat bukti. Penyidik juga telah memeriksa ratusan saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program tersebut.
"Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan," tegas Anang.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menyebut telah memeriksa 233 saksi dan meminta keterangan dari empat ahli. Selain itu, penyidik mengumpulkan bukti surat, dokumen, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) masuk dalam daftar tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022