Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 04.44 WIB

Eks Sekjen ESDM Ditahan, Usai Diamankan karena Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(ANTARA/HO-Kejagung) - Image

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(ANTARA/HO-Kejagung)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan MTP, tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (25/9).

"Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengamankan MTP pada Sabtu (26/9) pukul 01.24 WIB di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (28/9).

Anang mengatakan MTP diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017.

Dalam proses pengamanan, tim penyidik sempat mengalami hambatan saat hendak memasuki kediaman tersangka.

Setelah berhasil mengamankan dan memastikan identitas MTP, penyidik membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Jumat (25/9), penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

MTP termasuk tersangka yang telah diumumkan, tetapi tidak hadir memenuhi panggilan sehingga penyidik melakukan upaya pengamanan paksa.

"Seluruh tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah," kata Anang.

Dalam perkara ini, MTP disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana. Sangkaan pertama, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore