Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 16.31 WIB

ICW Minta KPK Usut Dugaan Jual-Beli Fasilitas Mewah di dalam Lapas Cibinong

Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Bareskrim Polri. (Sabik)). - Image

Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Bareskrim Polri. (Sabik)).

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi jual beli fasilitas mewah di dalam Lapas Cibinong, Jabar, yang viral setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas tersebut.

Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat transaksi atau penyalahgunaan kewenangan di balik pemberian fasilitas tersebut.

"Dalam konteks ini, KPK juga perlu masuk melakukan penyelidikan. Terlebih terdapat keterangan kepada Ombudsman mengenai dugaan pembayaran untuk memperoleh fasilitas tersebut," tegas Peneliti ICW, Wana Alamsyah, Jumat (25/9).

Wana menegaskan, KPK perlu menelusuri kemungkinan adanya aliran uang maupun keterlibatan pejabat dan petugas lapas. Menurut dia, pengalaman perkara di Lapas Sukamiskin menunjukkan bahwa praktik semacam itu dapat berkembang dari pelanggaran disiplin menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

"KPK perlu menelusuri apakah terdapat transaksi, aliran uang, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat maupun petugas lapas. Pengalaman kasus Lapas Sukamiskin menunjukkan bahwa jual-beli fasilitas dan izin keluar lapas bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi dapat berkembang menjadi praktik suap," urainya.

Dia juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan status atau fungsi bangunan yang diduga digunakan sebagai fasilitas khusus. Menurutnya, aspek utama yang perlu dibongkar adalah kemungkinan adanya transaksi untuk mendapatkan perlakuan istimewa di dalam lapas.

"Jangan sampai persoalan ini berhenti pada perdebatan apakah bangunan tersebut rumah dinas atau bukan. Yang harus dibongkar adalah apakah ada jual-beli privilege di dalam lapas, siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan siapa yang memberikan fasilitas tersebut," tukasnya.

Wana menyatakan, pihaknya telah memetakan sejumlah modus korupsi yang terjadi di dalam penjara sejak 2011. Dari beberapa modus tersebut, terdapat dua pola yang dinilai relevan dengan temuan Ombudsman saat ini.

"ICW sejak 2011 sudah memetakan sedikitnya lima modus korupsi di dalam penjara. Dua yang paling relevan dengan temuan Ombudsman saat ini adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana dan pemberian izin keluar penjara yang disalahgunakan," kata Wana kepada wartawan, Jumat (25/9).

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore