
Ilustrasi prajurit TNI AU. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com – Empat Prajurit TNI AU yang menganiaya Serda Ahmad Muzammil Farisa hingga meninggal tidak hanya diancam hukuman pidana bila terbukti bersalah.
Mereka juga terancam ditendang dari Korps Angkatan Udara alias dipecat, atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan berpotensi terjadi karena para tersangka dijerat pasal dengan sanksi hukuman penjara lebih dari satu tahun.
"Ancaman hukuman di atas enam bulan saja sudah bisa dipecat. Apalagi sudah lebih dari di atas satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun," kata Daan di markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/9) sebagaimana dilansir dari Antara.
Daan menjelaskan keempat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Jordan Martua.
Mereka dijerat beberapa pasal yang berkaitan dengan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pasal pertama yakni Pasal 131 ayat 3 KUHPM Jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penganiayaan oleh militer yang mengakibatkan meninggal, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Atau Pasal 467 ayat 3 Jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penganiayaan berat terencana sehingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Atau Pasal 466 ayat 3 Jo. Pasal 20 huruf C KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kendati demikian, pihaknya tetap menyerahkan urusan vonis pemecatan dan kurungan penjara kepada hakim pengadilan militer.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022