Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 21.08 WIB

Tak Hanya Pidana, 4 Prajurit Penganiaya Serda Ahmad juga Terancam Dipecat

Ilustrasi prajurit TNI AU. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi prajurit TNI AU. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com – Empat Prajurit TNI AU yang menganiaya Serda Ahmad Muzammil Farisa hingga meninggal tidak hanya diancam hukuman pidana bila terbukti bersalah.

Mereka juga terancam ditendang dari Korps Angkatan Udara alias dipecat, atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Pemecatan berpotensi terjadi karena para tersangka dijerat pasal dengan sanksi hukuman penjara lebih dari satu tahun.

"Ancaman hukuman di atas enam bulan saja sudah bisa dipecat. Apalagi sudah lebih dari di atas satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun," kata Daan di markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/9) sebagaimana dilansir dari Antara.

Daan menjelaskan keempat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Jordan Martua.

Mereka dijerat beberapa pasal yang berkaitan dengan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pasal pertama yakni Pasal 131 ayat 3 KUHPM Jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,  tentang penganiayaan oleh militer yang mengakibatkan meninggal, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

Atau Pasal 467 ayat 3 Jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penganiayaan berat terencana sehingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Atau Pasal 466 ayat 3 Jo. Pasal 20 huruf C KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kendati demikian, pihaknya tetap menyerahkan urusan vonis pemecatan dan kurungan penjara kepada hakim pengadilan militer.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore