Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 September 2026 | 20.52 WIB

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan PBJ Pemkab Muara Enim, Sita Bukti Dugaan Korupsi

Bupati Muara Enim Edison resmi di tahan usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Rabu (9/9).

Penyidik KPK menggeledah dua kantor pemerintahan yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Muara Enim.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim pada Tahun Anggaran 2025-2026.

"Pada Rabu (9/9), penyidik melakukan giat penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Kantor Dinas PUPR dan Kantor PBJ Pemkab Muara Enim," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9).

Dari kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE) juga turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan selanjutnya akan ditelaah penyidik. Hasil analisis tersebut diharapkan dapat membantu KPK mengungkap konstruksi perkara, serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya, penyidik tentunya akan menganalisis dan menelaah setiap BB (barang bukti) yang diamankan untuk membantu mengungkap perkara ini," ucap Budi.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Dikbud tahun 2026 Abi Nurwardani, pihak swasta yang juga merupakan keponakan bupati Adi Triadi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi, serta Direktur PT MSA Fika.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Penyidikan perkara ini juga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pengondisian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemkab Muara Enim

Dalam perkara suap terkait pemeriksaan BPK itu, KPK juga menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Edison, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta sekaligus perantara Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), Marketing PT MSA Cory Erin Hardi (CRH), serta Direktur PT MSA Fika (FK).

Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Kantor PBJ menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti tambahan untuk mengurai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Muara Enim.

 

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore