
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Asabri dan Jiwasraya.
Hari ini (8/9), Tim 9 Kejagung memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel). Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa hari ini kliennya diperiksa sebagai tersangka.
”Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini pak FA (Febrie) diagendakan diperiksa sebagai tersangka,” kata dia kepada awak media.
Febri memastikan, pihaknya akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku heran dengan dasar yang digunakan dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:Geruduk DPRD Karo, Ratusan Orang Tua Korban Keracunan MBG Tuntut Pemerintah Tanggung Jawab!
Menurut Febri, dalam surat pemanggilan tersebut disampaikan bahwa kliennya dipanggil atas surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh jajaran Polda Metro Jaya dan 2 putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Persisnya surat nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah. Kemudian Putusan Praperadilan Nomor: 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan Nomor: 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL ter tanggal 28 Agustus 2026.
”Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung pada Kamis pekan lalu (3/9). Tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU itu ditanyai oleh Tim 9 Kejagung dengan 50 pertanyaan.
Berdasar pantauan JawaPos.com, Febrie bergeges dibawa masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggu di pintu belakang gedung tersebut. Dia kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022