
Sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka menuntut Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) seriusi aduan korban terkait dengan dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Tuntutan tersebut kembali disuarakan oleh TAUD pada Senin (7/9). Afif Abdul Qoyim sebagai perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman 4 orang prajurit TNI patut dipertanyakan. Sebab, para pelaku malah mendapat keringanan hukuman.
”Putusan Dilmilti II Jakarta Nomor: 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 justru memberikan keringanan kepada pelaku, tidak menghadirkan keadilan bagi korban, memperkuat praktik impunitas, dan memberi kesan bahwa anggota militer memperoleh perlakuan eksklusif di hadapan hukum,” sesalnya.
Lebih dari itu, putusan tersebut dinilai telah menutup persoalan yang lebih besar. Yakni berkaitan dengan temuan TAUD soal lebih dari 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian serangan terhadap Andrie Yunus. Sampai saat ini belum ada proses hukum atas temuan tersebut. Padahal, sejak awal TAUD telah menyerahkan bukti atas dugaan keterlibatan belasan orang itu.
”Seharusnya negara tidak berhenti pada penghukuman terhadap 4 pelaku dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, termasuk mereka yang memberikan perintah dan menjadi aktor intelektual,” ujarnya.
Ada pun putusan banding yang diperoleh TAUD dari dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan 4 poin yang dinilai krusial. Yakni:
Serda Edi Sudarko, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan;
Lettu Budhi Hariyanto Widhi, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi 2 tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan;
Kapten Nandala Dwi Prasetya, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.
Lettu Sami Lakka, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.
Karena itu, TAUD menuntut agar MA dan KY menindaklanjuti secara serius aduan korban terhadap dugaan praktik pelanggaran etik majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka juga meminta agar ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dinonaktifkan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022