Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 September 2026 | 06.05 WIB

Merasa Jadi Korban Fitnah, Politisi PDIP Ellen Taroreh Polisikan Beberapa Akun Medsos ke Polisi

Politisi PDIP Ellen Taroreh melaporkan sejumlah akun medsos yang dinilai telah menyebar narasi fitnah terkait dirinya ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat padaSenin (7/9). (BBHAR) - Image

Politisi PDIP Ellen Taroreh melaporkan sejumlah akun medsos yang dinilai telah menyebar narasi fitnah terkait dirinya ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat padaSenin (7/9). (BBHAR)

JawaPos.com - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ellen Taroreh secara resmi membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Senin (7/9). Laporan itu dibuat lantaran dirinya merasa telah menjadi korban fitnah.

Dalam beberapa unggahan di media sosial (medsos), potret dirinya dicatut oleh beberapa akun. Ellen dikait-kaitkan dengan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang mengaku bernama Melva Pardede.

Laporan polisi dibuat oleh Ellen bersama Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jakarta. Tercatat ada beberapa akun yang masuk dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/6616/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 7 September 2026 itu.

”Ada berapa akun (yang dilaporkan) @tommybr_jipro, @wuzzerzone_reborn2, @gan_.d, @fatmawati.rauf, @dyth47626, @lita.gading yang menyebarkan fotonya dikaitkan dengan Melva Pardede yang viral pada demo 27 agustus 2026 di Gedung DPR,” ungkap Sekretaris BBHAR PDIP Jakarta Budhi Sembiring kepada awak media.

Menurut Budhi, Ellen merupakan kader PDIP yang menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Penanggulangan Bencana, Kesehatan, Perempuan dan Anak di DPC PDIP Jakarta Selatan. Dia tidak menampik, foto beredar di medsos memang adalah Ellen.

Saat itu, Ellen sedang duduk dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP bersama kader PDIP lain seperti Adian Napitupulu, My Esti Wijayati, Denny Wahyudi atau lebih dikenal dengan panggilan Denny Cagur. Foto tersebut lantas diunggah dengan narasi fitnah.

”Ibu Ellen ini merasa difitnah, dicemarkan nama baiknya seperti itu. Jadi, tujuannya supaya jelas bahwa Melva itu bukan kader atau orang PDIP. Bahwa foto yang disebarkan itu fotonya dia, bukan Melva. Supaya secara fakta dan hukum secara jelas,” terang Budhi.

Lebih lanjut, Budhi menyampaikan bahwa sejak awal Ellen tidak pernah mengenal akun-akun medsos yang sempat mengaitkan dirinya dengan Melva. Karena itu, pihaknya membuat laporan menggunakan Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 433 KUHP Baru.

”Ini harus jalan penegakan hukum, supaya ada keadilan bagi Bu Ellen, dan pertanggungjawaban hukum juga harus dijalankan. Jangan sampai peristiwa ini terjadi terus,” tandasnya.

Dalam demo di Gedung DPR pada 27 Agustus lalu, Melva sempat meluapkan kekesalannya kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Sebab, mereka meninggalkan lokasi demo setelah bertemu dengan pimpinan DPR.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore