Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2026 | 22.42 WIB

KPK Pastikan Usut Dugaan Permintaan Uang 24 Panja Komisi VIII dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.

Tindakan hukum itu akan dilakukan usai Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mengungkap adanya permintaan itu dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Dalam persidangan, Gus Alex mengungkap sejumlah informasi terkait dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh keterangan yang muncul selama proses persidangan akan menjadi perhatian jaksa penuntut umum (JPU). Keterangan tersebut nantinya akan dikaji untuk mendukung proses pembuktian perkara.

"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (4/9).

Budi menjelaskan, keterangan Gus Alex maupun keterangan dari saksi lainnya memiliki peran penting dalam mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.

Menurut dia, keterangan yang disampaikan di ruang sidang dapat membantu penuntut umum memperjelas konstruksi perkara, termasuk rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

"Tentu semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh Tim JPU KPK," jelasnya.

Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja Komisi VIII Minta Uang saat Kunker ke Arab Saudi

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.

Hal itu disampaikan Gus Alex yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Ia mengungkapkannya ketika bertanya kepada mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (4/9) dini hari.

Dalam persidangan, Gus Alex menyebut setiap anggota Panja pada awalnya meminta uang sebesar 3.000 riyal.

"Saudara Saksi tahu atau Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang, awalnya 3.000 riyal per orang," kata Gus Alex dalam persidangan.

Namun, Gus Alex mengaku tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan tersebut. Ia mengatakan hanya dapat menyediakan uang sebesar 1.500 riyal untuk masing-masing orang yang berasal dari honor yang diterimanya.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore