
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Staf Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Deni Sefianto, mengungkap proses penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan.
Dia menjelaskan, dalam penyusunan KMA, skema pembagian kuota tambahan haji 50:50 diperoleh dirinya dan tim penyusun melalui grup WA, bukan forum kajian kebijakan.
Hal itu disampaikan Deni saat memberikan keterangan saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan, dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9) malam.
Deni mengatakan, penerbitan KMA tersebut berkaitan dengan kebutuhan membagi kuota haji tambahan sekaligus memastikan kuota yang diperoleh Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menggali informasi mengenai rapat yang membahas perubahan diktum dalam KMA 1156.
Deni mengaku mengikuti rapat tersebut secara daring melalui Zoom, tidak dengan pertemuan offline..
Mellisa kemudian menanyakan apakah dalam rapat itu disampaikan alasan perubahan diktum, khususnya untuk memastikan kuota tambahan dapat terisi sehingga tidak ada kuota yang hangus.
Deni mengatakan, dirinya mengetahui pembahasan tersebut karena mengikuti rapat secara daring dan mendengar penjelasan Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.
"Kalau saya mengikuti Zoom, berarti saya juga ikut mendengar apa yang disampaikan Pak Jaja Jaelani seperti itu," kata Deni saat memberikan kesaksian.
Baca Juga:Eks Kabiro Hukum Kemenag Akui Proses KMA Kuota Haji 50:50 Dibuat Backdate, Ada Perintah Percepatan
Deni menjelaskan, KMA 1156 secara khusus mengatur pembagian kuota haji tambahan. Menurut dia, aturan tersebut tidak memuat ketentuan mengenai sisa kuota.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
