Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2026 | 14.03 WIB

Sidang Korupsi Kuota Haji, Staf Kemenag: Tak Ada Kajian untuk Skema 50:50

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Staf Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Deni Sefianto, mengungkap proses penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan.

Dia menjelaskan, dalam penyusunan KMA, skema pembagian kuota tambahan haji 50:50 diperoleh dirinya dan tim penyusun melalui grup WA, bukan forum kajian kebijakan.

Hal itu disampaikan Deni saat memberikan keterangan saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan, dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9) malam.

Deni mengatakan, penerbitan KMA tersebut berkaitan dengan kebutuhan membagi kuota haji tambahan sekaligus memastikan kuota yang diperoleh Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menggali informasi mengenai rapat yang membahas perubahan diktum dalam KMA 1156.

Deni mengaku mengikuti rapat tersebut secara daring melalui Zoom, tidak dengan pertemuan offline..

Mellisa kemudian menanyakan apakah dalam rapat itu disampaikan alasan perubahan diktum, khususnya untuk memastikan kuota tambahan dapat terisi sehingga tidak ada kuota yang hangus.

Deni mengatakan, dirinya mengetahui pembahasan tersebut karena mengikuti rapat secara daring dan mendengar penjelasan Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.

"Kalau saya mengikuti Zoom, berarti saya juga ikut mendengar apa yang disampaikan Pak Jaja Jaelani seperti itu," kata Deni saat memberikan kesaksian.

Deni menjelaskan, KMA 1156 secara khusus mengatur pembagian kuota haji tambahan. Menurut dia, aturan tersebut tidak memuat ketentuan mengenai sisa kuota.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore