Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 September 2026 | 18.20 WIB

Tersangka Kerusuhan Pasca Demo di DPR Bertambah Jadi 49 Orang

Pengunjuk rasa terlihat bentrok dengan aparat kepolisian di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pengunjuk rasa terlihat bentrok dengan aparat kepolisian di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka dalam kasus kerusuhan pasca demo di Gedung DPR pada Kamis pekan lalu (27/8). Dari total 45 tersangka yang diumumkan Jumat malam (28/8), kini jumlah tersangka bertambah menjadi 49 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa puluhan tersangka itu bukan dari penangkapan baru, melainkan dari 322 orang yang diamankan pasca kerusuhan yang berlangsung di Kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat (Jakpus) pada 27-28 Agustus lalu.

”Berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data penyidik, dari 322 orang yang diamankan pada 27 Agustus 2026, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi pada Selasa (1/9).

Di antara 49 tersangka, sebanyak 44 orang ditangani oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara 5 tersangka yang berstatus anak di bawah umur berkonflik dengan hukum ditangani oleh Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Sisanya sebanyak 273 orang sempat diamankan telah dipulangkan setelah dimintai keterangan.

”Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan,” ungkap Kombes Budi. 

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap fakta tersebut dalam konferensi pers pada Jumat malam (28/8). Dia menyampaikan bahwa puluhan tersangka itu berasal dari 71 orang yang masuk klaster pengrusakan dan penganiayaan.

”Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” terang Iman di hadapan awak media. 

Selain klaster tersebut, polisi mengamankan 153 anak di bawah umur. Seluruhnya sudah diserahkan kepada Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya. Terdiri atas 25 anak putus sekolah, 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, dan 10 anak umur 18 tahun.

”Diantaranya ada 3 orang yang berjenis kelamin perempuan,” bebernya.

Di luar itu, ada klaster perusuh sebanyak 91 orang. Kemudian klaster pembawa senjata tajam 3 orang. Seluruhnya sudah dijadikan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, polisi juga mengidentifikasi para pihak yang masuk dalam klaster penggerak dan pembiayaan serta klaster perekrut massa aksi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore