Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 01.31 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Jakarta, Jumat (28/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Jakarta, Jumat (28/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ditolaknya praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melegitimasi langkah penyidikan terhadap dia.

Dengan putusan ditolak itu, maka penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tetap sah. 

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menilai, proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan terhadap Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Dalam pertimbangannya, hakim turut menyoroti surat penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie.

Dokumen bernomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 itu memuat dugaan rangkaian perbuatan yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.

Hakim menilai persoalan mengenai tempus atau waktu terjadinya perbuatan serta pemenuhan unsur pidana, merupakan bagian dari substansi perkara yang harus diuji dalam proses perkara pokok, bukan menjadi materi utama dalam pemeriksaan praperadilan.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," jelas hakim.

Kuasa Hukum Persoalkan Penahanan dan Sangkaan TPPU

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore