Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 05.11 WIB

Putusan Praperadilan Ungkap Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian

Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Kamis (27/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Kamis (27/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menerima uang senilai sekitar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Dugaan penerimaan uang itu terkait perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, Kamis (27/8).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait hubungan serta komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI. Keterangan tersebut diperoleh sebelum penyidik melakukan penggeledahan.

Salah satu keterangan yang menjadi bagian dari konstruksi bukti berasal dari Tan Kian. Hakim menyebut Tan memberikan keterangan mengenai penyerahan uang kepada Febrie dalam mata uang Dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp 40 miliar.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," kata hakim Richard Edwin.

Menurut hakim, keterangan para saksi menjadi bagian dari bukti permulaan yang cukup. Terdapat dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Namun, hakim menegaskan pertimbangan tersebut tidak berarti pengadilan menyatakan dugaan pemberian uang itu terbukti. Pemeriksaan praperadilan hanya fokus pada aspek legalitas tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan seseorang sebagai tersangka.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore