Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2026 | 04.57 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Sebut Aparat Abaikan Prinsip Keadilan

PN Jaksel menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rabu (26/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

PN Jaksel menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rabu (26/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Alfons Kurnia, menilai proses hukum yang dijalani kliennya telah mengabaikan prinsip keadilan prosedural.

Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip due process of law, termasuk dalam proses penetapan tersangka dan penahanan.

Hal tersebut disampaikan Alfons seusai mengikuti persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Alfons menjelaskan, praperadilan menjadi forum penting untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Pada saat yang sama, mekanisme tersebut juga berfungsi memastikan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi.

Dalam perkara Febrie, dia menyebut pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan hak tersangka.

“Keadilan prosedural telah tercederai. Oleh sebab itu makanya kita katakan bahwa adanya pelanggaran terhadap due process of law khususnya fair trial, khususnya lagi terkait dengan penahanan,” kata Alfons.

Soroti kewenangan penetapan tersangka

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore