Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2026 | 23.07 WIB

Polda Metro Jaya Periksa 10 Orang Terkait Pendanaan Massa Aksi Terafiliasi Anarko 

Barang bukti yang diamankan oleh polisi dari puluhan massa aksi terafiliasi anarko. (Polri) - Image

Barang bukti yang diamankan oleh polisi dari puluhan massa aksi terafiliasi anarko. (Polri)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa 10 orang terkait dengan pendanaan massa aksi terafiliasi anarko. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana serta penggunaan uang yang terkumpul sebelum demo di DPR berlangsung hari ini (27/8).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, 10 orang tersebut diduga sebagai perekrut dan penyedia dana dalam persiapan aksi massa yang melibatkan kelompok anarko. Berdasar penelusuran polisi, kelompok itu berniat merusuh dengan menunggangi aksi.

”Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang terduga sebagai perekrut dan penyedia dana di dalam mempersiapkan aksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sumber pembiayaan, pola perekrutan, komunikasi antar pihak serta tujuan dan peran masing-masing dalam rangkaian kegiatan tersebut,” kata dia.

Secara keseluruhan, Iman menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan 39 senjata tajam dari 63 orang yang diamankan. Selain itu, polisi mengamankan 2 pucuk airsoft gun, 1 tabung gas isi airsoft gun, 25 gram gotri untuk bahan isi airsoft gun, 3 stik golf, 7 jerigen bahan bakar bensin, serta 201 botol kaca berikut sumbu.

”Kemudian 1 unit toa, 1 buah pilox, 11 tas ransel yang diduga ini akan digunakan untuk membawa molotov-molotov ini pada saat pelaksanaannya, kemudian 4 buah banner, 4 strip tramadol, dan 2 strip diazepam,” beber Iman.

Berdasar hasil penyelidikan anak buahnya, lanjut Iman, diketahui bahwa sumber uang yang digunakan untuk membeli bahan-bahan yang diduga akan digunakan dalam pembuatan bom molotov dan membeli senjata tajam berasal dari uang pribadi, uang yang diberikan oleh pihak lain, serta dana hasil open donasi.

”Penyidik masih melakukan pemeriksaan serta penelusuran terhadap keterangan para pihak melalui komunikasi transaksi keuangan dan bukti lainnya,” terang dia.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan terhadap puluhan orang yang sudah diamankan merupakan bagian dari upaya preventive strike. Yakni pencegahan dini yang dilakukan berdasar hasil deteksi, pemetaan, dan informasi yang diperoleh kepolisian.

”Guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sebelum berkembang menjadi situasi yang lebih luas,” jelasnya.

Atas perbuatan mereka, polisi melakukan pendalaman dengan menggunakan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 309, Pasal 262 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore