
Tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas disela-sela sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah kabar yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hingga Rp 100 miliar dari rumah kliennya di Jakarta Timur.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan tidak ada uang yang disita penyidik KPK ketika melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menag tersebut. Menurutnya, penyitaan hanya dilakukan terhadap sejumlah barang tertentu.
"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp 100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun," kata Mellisa di sela-sela sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Mellisa menjelaskan, barang yang dibawa penyidik KPK dari rumah Yaqut berupa paspor dan buku catatan atau notebook. Selain itu, penyidik turut menyita telepon seluler milik seorang tamu yang saat penggeledahan sedang berada di kediaman Yaqut.
"Hanya paspor, ya. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp 1 pun," tegasnya.
Yaqut Qoumas didakwa rugikan negara Rp 622 miliar
Dalam persidangan hari ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.
Selain menimbulkan kerugian negara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar. Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Yaqut disebut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen. Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan.
Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut. Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut memperoleh keuntungan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022