
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos).
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Persidangan ini beragendakan pembacaan permohonan oleh tim hukum Febrie.
Dalam persidangan tersebut, tim advokat Febrie Adriansyah mempersoalkan keabsahan proses penetapan tersangka serta penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut. Praperadilan tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Surat yang dipersoalkan antara lain Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Perkara ini menjadi permohonan praperadilan kedua yang diajukan Febrie Adriansyah. Permohonan pertama, teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN_JKT.SEL, mulai disidangkan sehari sebelumnya, Selasa (18/8), dengan objek permohonan dan pihak Termohon Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon I dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus sebagai Turut Termohon.
Maqdir Ismail, salah satu anggota tim advokat Febrie Adriansyah, mengatakan permohonan kali ini berfokus pada prosedur penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Tentunya dalam suatu perkara praperadilan, yang kami uji di sini adalah prosedur, dalam hal ini sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI. Permohonan kami menguraikan sejumlah persoalan, baik yang menyangkut syarat materiil maupun syarat formal dari penetapan tersangka itu, dan seluruhnya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh Majelis Hakim,” kata Maqdir Ismail di PN Jaksel, Rabu (19/8).
Salah satu keberatan yang disampaikan tim hukum Febrie berkaitan dengan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka. Febrie disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang secara alternatif dengan ketentuan dalam KUHP.
Tim hukum Febrie menilai, penggunaan pasal tersebut bermasalah karena ketentuan yang dimaksud telah dicabut melalui Pasal 622 KUHP.
"Menggunakan pasal yang sudah dicabut, dan menggunakannya secara alternatif dengan pasal yang mencabutnya, justru membuat klien kami tidak memperoleh kepastian mengenai ketentuan mana yang sebenarnya dijadikan dasar sangkaan," ujar Maqdir.
Selain persoalan dasar hukum, tim advokat juga menyoroti pencantuman istilah trading in influence atau perdagangan pengaruh dalam pertimbangan Surat Penetapan Tersangka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
