
Sejumlah kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim penasihat hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah melayangkan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (5/8). Cacat prosedur dan dobel penetapan tersangka menjadi salah satu alasan kubu tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu menggugat penyidik.
Firman Wijaya yang tergabung dalam tim penasihat hukum tersebut menyatakan, kliennya tidak berusaha menghindari proses hukum. Gugatan praperadilan yang dilayangkan ke PN Jaksel merupakan instrumen konstitusional untuk menguji keabsahan dan autentikasi upaya paksa aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya melayangkan 2 gugatan sekaligus.
”Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda,” kata dia dikutip pada Kamis (6/8).
Gugatan pertama fokus menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara gugatan kedua menyasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, TPPU, dan rangkaian penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri.
Menurut Firman, banyak kejanggalan fundamental dalam penanganan kasus yang menyeret kliennya. Upaya paksa yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan TPPU dinilai telah menabrak koridor hukum, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP. Apalagi, penyidik gagal menjelaskan predicate crime atau tindak pidana asal.
”Pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang semangatnya beyond reasonable doubt. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun terhadap proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Hermawanto yang juga bertindak sebagai penasihat hukum Febrie. Dia menyoroti dugaan penetapan tersangka 2 kali atau dobel penetapan tersangka atas substansi dugaan tindak pidana yang sama. Selain itu, dia mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka dan lemahnya kejelasan dasar hukum yang digunakan oleh penyidik.
”Menurut tim advokat, aspek-aspek hukum tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” ucap Hermawanto.
Dalam kesempatan yang sama, Febri Diansyah yang juga masuk dalam tim penasihat hukum Febrie menekankan pentingnya menjaga prinsip due process of law. Dia menegaskan kembali, praperadilan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang (UU) untuk memastikan penegakan hukum tidak melenceng dari rel aturan yang berlaku.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Thailand vs Singapura di Semifinal Piala AFF 2026, Gajah Perang Unggul Agregat 3-1
