Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2026 | 18.17 WIB

Kasus TPKS Pelatih Panjat Tebing Sudah P-21, Pelaku Diancam Penjara 12 Tahun

 

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) ungkap kasus TPKS dan TPPO di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8). (Laily Rahmawaty/Antara)

 

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap lima orang atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oknum pelatih.

Direktur PPA PPO Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, kasus TPKS yang dialami atlet panjat tebing putri itu ditangani Subdit I Bidang Perempuan yang dilaporkan sejak 3 Maret 2026.

"Pelapor SD selaku kuasa hukum korban. Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia 2025," kata Nurul dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, peristiwa TPKS tersebut terjadi di sejumlah lokasi di antaranya Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi. Kemudian di beberapa negara saat pertandingan internasional berlangsung.

Adapun rentang waktu terjadinya peristiwa tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi mulai 2022 sampai Desember 2025.

"Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasa, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ujar Nurul Azizah.

Mantan Kabagpenum DivHumas Polri itu mengatakan, penanganan perkara tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi di antaranya pelapor, korban, dan para saksi terkait.

Turut dimintai keterangan 5 saksi ahli yang terdiri atas 2 ahli visum at repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli TPKS.

"Alat bukti yang kami dapat sampaikan yaitu keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, atau chat (obrolan instan), kemudian keterangan dari pada tersangka itu sendiri," terang Nurul Azizah. 

Tersangka telah ditetapkan satu orang, berinisial HB, dijerat dengan Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

"Ancam terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ungkap Nurul.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore