Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonatik Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. KPK berdalih, pemanggilan setiap setiap saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan.
"Pemanggilan setiap saksi tentunya berdasar kebutuhan proses penyidikan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada JawaPos.com, Minggu (9/8).
Budi tidak memberikan kepastian waktu terkait pemanggilan terhadap Raja Juli Antoni. Meski, Raja Juli telah melaporkan dugaan adanya penerimaan amplop dari Bupati Kuansing.
"Kita sama-sama tunggu perkembangannya ya," jelasnya.
Budi menjelaskan, pertemuan pada 2 Juni 2026 bukanlah yang pertama kali terjadi antara Menhut Raja Juli dengan Bupati Kuansing. Dalam pertemuan ketiga itu, diduga terdapat penyerahan uang dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni.
"Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam (5/8).
KPK menduga pada Mei 2026 terjadi pemberian uang dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Nilai uang yang diduga diberikan mencapai SGD 12.500.
Meski demikian, Budi belum mengungkap identitas pejabat tersebut. Menurutnya, keterangan yang diperoleh dari salah seorang saksi masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Sementara, untuk pertemuan pada Juni 2026, penyidik menduga Suhardiman Amby menyerahkan sebuah amplop berisi uang sebesar SGD 14.000 kepada Raja Juli Antoni.
"Di bulan Juni yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak menteri, adanya pemberian dari pihak pak bupati kepada pak menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni," ungkapnya.
Sedangkan pertemuan yang berlangsung pada April 2026, KPK masih mendalami materi pembicaraan yang terjadi saat itu. Penyidik lembaga antirasuah menelusuri apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.
"Isi pertemuan April, ini juga masih akan terus didalami ya, pembahasannya terkait dengan apa. Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional," jelasnya.
Dalam perkara ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap jabatan dan gratifikasi.
Selain diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, ia juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari para koperasi unit desa yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Rennes vs Marseille di Liga Prancis: Les Rennais Siap Pesta Gol di Roazhon Park!
Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Krisis Kesehatan Mental Anak: Lingkungan Kita Ikut Membentuknya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022