Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonatik Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. KPK berdalih, pemanggilan setiap setiap saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan.
"Pemanggilan setiap saksi tentunya berdasar kebutuhan proses penyidikan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada JawaPos.com, Minggu (9/8).
Budi tidak memberikan kepastian waktu terkait pemanggilan terhadap Raja Juli Antoni. Meski, Raja Juli telah melaporkan dugaan adanya penerimaan amplop dari Bupati Kuansing.
"Kita sama-sama tunggu perkembangannya ya," jelasnya.
Budi menjelaskan, pertemuan pada 2 Juni 2026 bukanlah yang pertama kali terjadi antara Menhut Raja Juli dengan Bupati Kuansing. Dalam pertemuan ketiga itu, diduga terdapat penyerahan uang dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni.
"Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam (5/8).
KPK menduga pada Mei 2026 terjadi pemberian uang dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Nilai uang yang diduga diberikan mencapai SGD 12.500.
Meski demikian, Budi belum mengungkap identitas pejabat tersebut. Menurutnya, keterangan yang diperoleh dari salah seorang saksi masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Sementara, untuk pertemuan pada Juni 2026, penyidik menduga Suhardiman Amby menyerahkan sebuah amplop berisi uang sebesar SGD 14.000 kepada Raja Juli Antoni.
"Di bulan Juni yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak menteri, adanya pemberian dari pihak pak bupati kepada pak menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni," ungkapnya.
Sedangkan pertemuan yang berlangsung pada April 2026, KPK masih mendalami materi pembicaraan yang terjadi saat itu. Penyidik lembaga antirasuah menelusuri apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.
"Isi pertemuan April, ini juga masih akan terus didalami ya, pembahasannya terkait dengan apa. Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional," jelasnya.
Dalam perkara ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap jabatan dan gratifikasi.
Selain diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, ia juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari para koperasi unit desa yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022