
Ilustrasi PT Timah. (Istimewa)
JawaPos.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengoreksi putusan kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk mendapat sorotan. Apalagi MA menyatakan bahwa kerugian lingkungan Rp 271 triliun bukan kerugian keuangan negara.
Pertimbangan itu tercantum dalam putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah periode April 2017 hingga Februari 2020, Alwin Albar. Putusan itu dapat diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda meminta konsistensi pengadilan dalam hitung kerugian keuangan pada perkara korupsi. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi acuan utama perhitungan kerugian.
Contohnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola PT Timah. Kejaksaan Agung sebelumnya menghitung kerugian negara sekitar Rp 300 triliun.
Namun dalam putusan kasasi kasus tersebut, MA menyatakan komponen kerugian lingkungan Rp 271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara. Mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah itu adalah Alwin Albar.
"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Huda kepada wartawan, Minggu (9/8).
Huda menegaskan kewenangan BPK dalam perhitungan kerugian keuangan negara berdasar aturan hukum kuat. Hal itu diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi, Perma, UU Keuangan Negara, dan UU BPK.
Ia juga menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, terutama Penjelasan Pasal 603, mengatur penghitungan kerugian keuangan harus metode seragam.
"Penghitungan keuangan negara jadi kewenangan lembaga negara yang mengaudit keuangan, dalam hal ini leading sector-nya ada pada BPK," tegasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
