Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Juli 2026 | 18.07 WIB

Pengacara Don Ritto Buka Suara, Pemilik Uang dan Emas Batangan 74 Kilogram Siapkan Gugatan Praperadilan

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Keputusan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dipertanyakan oleh penasihat hukum Don Ritto, Handika Honggowongso. Menurut dia, dalam pemeriksaan oleh penyidik, kliennya sudah menegaskan tak ada kaitan uang miliaran rupiah dan emas 74 kilogram dengan Febrie.

Handika menyampaikan bahwa para pihak yang memiliki uang dan emas batangan tersebut tengah menyiapkan langkah hukum. Dia memang tidak menyebut secara detail, namun para pemilik aset itu akan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam waktu dekat. Itu dilakukan karena keberatan dengan penyitaan uang dan emas tersebut.

”Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya,” ujarnya usai mendampingi Don Ritto dalam pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung pada Jumat (24/7).

Selain Febrie, Don Ritto ikut dihadirkan oleh Tim 9 Kejagung. Handika mengungkap pemeriksaan kliennya berlangsung di lantai 20 Gedung Utama Kejagung, sejak pagi sampai malam hari. Karena itu, dia menyaksikan secara langsung cara kerja Tim 9 Kejagung dan menilai ada tekanan besar yang dialami oleh para penyidik dalam kasus tersebut.

”Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa. Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung Utama, mulai jam 8 pagi sampai jam 9 malam mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang bersebelahan dengan ruang kerja Tim 9,” kata Handika kepada awak media.

Handika menilai keputusan yang diambil oleh Tim 9 Kejagung dalam kasus yang menyeret Febrie dan kliennya bersifat politis. Karena itu, ada keputusan yang dia nilai terlalu dini dan prematur. Apalagi terkait dengan temuan uang ratusan miliar rupiah serta emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram di rumah Febrie.

Menurut Handika, kesaksian Don Ritto sudah jelas. Kliennya sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa temuan-temuan di de’Clan Signature Cafe, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul tidak ada kaitannya dengan Febri. Kliennya, lanjut dia, sudah menjelaskan asal-usul uang dan emas tersebut secara rinci. Termasuk tujuan penggunaannya.

”Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu, serta untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono, dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Cafe de’Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie,” ucap dia.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore