Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Juli 2026 | 17.08 WIB

KPK Amankan Uang Rp 4 Miliar dan Dokumen saat Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Petugas menunjukan barang bukti terkait OTT KPK kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Petugas menunjukan barang bukti terkait OTT KPK kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merambah ke Kota Bengkulu.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu pada Jumat (24/7).

Hasilnya, KPK menyita sejumlah dokumen hingga uang tunai senilai Rp 4 miliar dari penggeledahan tersebut. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan menyasar beberapa tempat yang diduga berkaitan dengan perkara. Mulai dari kantor dan rumah milik pihak swasta hingga kediaman pejabat pemerintah daerah.

"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik diantaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu. Yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/7).

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat bukti elektronik, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai lebih dari Rp 4 miliar.

"Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ucapnya.

Menurut Budi, langkah penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore