
Kuasa hukum korban Hanania Travel, Joddy Mulyasetya Putra, bersama korban sekaligus Ketua Paguyuban Pajakhi, Uli, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (7/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Penetapan Komisaris PT Hanania, Fitriatun Nisa Bahri, sebagai tahanan kota oleh penyidik Polda Metro Jaya memicu gelombang kekecewaan dari ribuan jamaah korban dugaan penipuan umrah. Paguyuban Jamaah Korban Hanania Indonesia (PAJAKHI) bersama kuasa hukum mereka dari LEGALNEXT Attorneys at Law, meminta kepolisian tidak hanya mengedepankan pertimbangan kemanusiaan bagi tersangka, tetapi juga memberikan kepastian atas nasib dana dan aset milik korban.
Sebelumnya, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Nisa menjadi tahanan kota dengan alasan kemanusiaan, mengingat yang bersangkutan masih memiliki anak balita dan orang tua yang sedang sakit.
Ketua PAJAKHI, Uli Amelia S., menegaskan pihaknya sama sekali tidak meminta siapa pun diperlakukan secara tidak manusiawi. Namun, ia mengingatkan bahwa ribuan korban yang gagal berangkat beribadah juga berada dalam situasi yang sangat memprihatinkan.
"Para korban juga terdiri atas ibu, ayah, anak-anak, dan orang tua. Ada yang menggunakan tabungan masa tua, tabungan keluarga, bahkan dana program kehamilan untuk berangkat beribadah. Kemanusiaan terhadap tersangka jangan sampai membuat rasa sakit korban kembali terabaikan," ujar Uli, Rabu (5/8).
Uli menambahkan, kabar perubahan status penahanan ini seharusnya diimbangi dengan transparansi mengenai perkembangan penelusuran aset. Jamaah menuntut kejelasan terkait jumlah dana yang telah dikembalikan oleh para influencer maupun pihak terkait, detail rekening yang diblokir, serta nilai pasti aset tersangka yang terdeteksi di Semarang.
"Jangan sampai korban hanya menerima kabar bahwa tersangka menjadi tahanan kota. Kami perlu diberi tahu berapa uang yang sudah terkumpul dan aset apa saja yang ditemukan. Informasi yang tidak utuh justru kembali melukai jamaah," tegasnya.
Sementara itu, Managing Partner LEGALNEXT, Joddy Mulyasetya Putra, mengingatkan bahwa perkara ini melibatkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tergolong extraordinary crime. Meski tahanan kota merupakan bentuk penahanan yang sah secara hukum, pengawasan ketat terhadap tersangka dan barang bukti wajib dilakukan.
"Penetapan tahanan kota tentu menimbulkan pertanyaan serius. Kami tidak menuduh tersangka akan mengaburkan bukti, tetapi Polda wajib menjelaskan bagaimana risiko terhadap barang bukti, aliran dana, dan aset korban diawasi serta dimitigasi. Kemanusiaan terhadap tersangka jangan sampai melahirkan ketidakpastian bagi korban," kata Joddy.
Atas dasar tersebut, PAJAKHI dan LEGALNEXT secara resmi melayangkan enam poin desakan kepada Polda Metro Jaya, antara lain:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
